Kurang dari 24 Jam, Polres Kuningan Ringkus Tersangka Pembunuhan di Wanasraya, Pelaku Ternyata Anak Kandung Korban
- calendar_month 2 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

sangajinews.com. KUNINGAN — Misteri pembunuhan yang terjadi di Desa Wanasraya, Kabupaten Kuningan, akhirnya terungkap. Kurang dari 24 jam setelah peristiwa terjadi pada 8 Agustus 2026, jajaran Polres Kuningan berhasil menangkap tersangka yang diduga kuat terlibat dalam tewasnya seorang warga Desa Wanasaraya kecamatan Kalimanggus, berinisial R.
Yang membuat kasus ini semakin memilukan, tersangka berinisial T (38) diketahui merupakan anak kandung korban.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers, Senin (10/8/2026). Dalam kegiatan tersebut, Kapolres didampingi Kasat Reskrim, AKP Abdul Aziz, S.H., serta Kasi Humas AKP Mugiyono, S.E., M.M.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan secara cepat setelah kepolisian menerima informasi mengenai peristiwa pembunuhan di Desa Wanasraya.
Kesal Dibangunkan Saat Tidur
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengungkap motif yang melatarbelakangi tindakan tersangka. T disebut merasa kesal karena dibangunkan ketika sedang tidur.
Rasa kesal tersebut kemudian berujung pada tindakan kekerasan. T diduga memukul korban menggunakan palu, sebuah benda tumpul yang kemudian diamankan polisi sebagai barang bukti.
Setelah korban tidak berdaya, tersangka kemudian memasukkan tubuh korban ke dalam sebuah sumur.
Berdasarkan keterangan dokter, korban mengalami luka pada bagian kepala yang diduga akibat pukulan benda tumpul, dalam hal ini palu.
Usai kejadian, tersangka diketahui berada di Kabupaten Brebes. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan keberadaan T di rumah istrinya.
Kecepatan polisi dalam mengungkap kasus ini menjadi salah satu poin penting dalam penanganan perkara tersebut. Kurang dari 24 jam sejak kejadian, tersangka sudah berhasil diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebuah palu yang diduga digunakan untuk melakukan kekerasan terhadap korban serta pakaian milik korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) dan ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Ancaman pidana tersebut dapat diperberat karena korban memiliki hubungan keluarga dengan tersangka.
Meski demikian, proses penyidikan masih terus dilakukan guna mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Terkait kondisi kejiwaan tersangka, kepolisian menegaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat riwayat resmi yang secara formal membuktikan bahwa T mengalami gangguan jiwa.
Namun, untuk memastikan kondisi psikologis dan kejiwaan tersangka, pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan kejiwaan lebih lanjut.
Informasi yang dihimpun polisi juga menyebutkan, sebelum kejadian T sempat tinggal sementara bersama ibu dan saudara-saudaranya di rumah sang ibu yang berada di Desa wanasaraya Kalimanggis.
Kini, tersangka telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus tersebut menjadi pengingat bahwa konflik yang bermula dari persoalan sederhana dapat berujung pada tragedi besar. Kepolisian memastikan proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional untuk mengungkap fakta secara utuh dan memberikan kepastian hukum terhadap perkara tersebut.
- Penulis: admin
Saat ini belum ada komentar