Breaking News
light_mode
Beranda » DAERAH » Polres Kuningan Ungkap 14 Kasus Narkoba, Curanmor, Pembuangan Bayi hingga Balap Liar

Polres Kuningan Ungkap 14 Kasus Narkoba, Curanmor, Pembuangan Bayi hingga Balap Liar

KUNINGAN. sangajinews.com — Polres Kuningan mengungkap sejumlah kasus tindak pidana yang menjadi perhatian masyarakat dalam periode Juli hingga September 2026. Kasus tersebut meliputi tindak pidana narkotika dan obat keras tertentu, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), kasus pembuangan bayi, hingga aksi balap liar.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Kuningan AKBP Beleken Anggara Pratama, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar Polres Kuningan, Rabu (23/9/2026).

Dalam keterangannya, Kapolres menyampaikan bahwa jajaran Polres Kuningan sepanjang Juli hingga September 2026 berhasil mengungkap 14 kasus narkotika dan obat keras tertentu.

Dari jumlah tersebut, sebanyak lima kasus berkaitan dengan narkotika jenis sabu, satu kasus tindak pidana tertentu, serta delapan kasus terkait obat keras dan obat bebas terbatas.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 22 tersangka. Enam di antaranya merupakan residivis dalam perkara penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan.

Barang bukti yang diamankan antara lain 28 paket sabu dengan berat total 10,12 gram, 34 butir psikotropika, serta 7.273 butir obat keras tertentu.

Kapolres mengatakan, modus transaksi yang dilakukan para pelaku semakin beragam. Selain transaksi secara langsung atau tatap muka, para pelaku juga memanfaatkan komunikasi melalui telepon seluler, membuat janji, melakukan transfer pembayaran, hingga menggunakan metode cash on delivery (COD).

“Sekarang sudah canggih melalui handphone, janjian, transaksi, transfer, dan lain-lain. Kita tracing, kita akan kembangkan terus bagaimana penanganan obat keras ini,” ujar AKBP Beleken Anggara Pratama.

Menurutnya, Polres Kuningan bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan berkomitmen untuk melakukan pemberantasan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang guna mewujudkan Kuningan yang bersih dari narkoba.

Kapolres juga menyampaikan ancaman pidana terhadap para pelaku sesuai dengan jenis tindak pidana yang dilakukan. Untuk tindak pidana narkotika, ancaman hukuman dapat berupa pidana penjara seumur hidup, paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Sementara untuk psikotropika, ancaman pidananya paling lama lima tahun.

Adapun terhadap tindak pidana obat keras tertentu, polisi akan menerapkan ketentuan pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

Jika dihitung sejak Januari hingga September 2026, Polres Kuningan telah mengungkap 50 laporan polisi (LP) terkait tindak pidana narkoba dengan total 70 tersangka.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 34 laporan polisi dengan 43 tersangka telah memasuki tahap P21, sementara perkara lainnya masih dalam proses penyidikan dan pengembangan.

Selain kasus narkoba, Polres Kuningan juga mengungkap dua perkara pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kabupaten Kuningan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Satu perkara terjadi di wilayah Cijoho, sedangkan dua pelaku lainnya terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor di sebuah garasi di Dusun Pahing, Kecamatan Lebakwangi.

Polisi juga masih memburu satu orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sejumlah barang bukti kendaraan bermotor hasil kejahatan telah diamankan. Kendaraan tersebut selanjutnya dapat dipinjam-pakaikan kepada korban setelah yang bersangkutan dapat menunjukkan identitas atau dokumen kepemilikan yang sah, sesuai proses hukum yang berlaku.

Kasus pembuangan bayi yang sebelumnya sempat menjadi perhatian masyarakat juga berhasil diungkap oleh jajaran Polres Kuningan.

Kapolres menyebut pihaknya turut prihatin atas peristiwa tersebut. Ia menegaskan bahwa kepolisian telah melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Sementara itu, fenomena balap liar juga menjadi perhatian Polres Kuningan. Polisi mengamankan 22 orang yang diduga terlibat dalam kegiatan balap liar, dengan sebagian di antaranya masih berusia di bawah umur.

Aksi tersebut diketahui berlangsung menjelang subuh, sekitar pukul 03.00 WIB, dengan pola kegiatan trek-trekan atau balap liar.

Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan 15 unit sepeda motor sebagai barang bukti.

Karena sebagian peserta masih di bawah umur dan masih berstatus pelajar, kepolisian melibatkan berbagai pihak dalam proses pembinaan, termasuk pemerintah desa, pihak sekolah, serta orang tua.

Kapolres menegaskan, langkah tersebut dilakukan untuk memberikan efek pembinaan sekaligus mencegah balap liar berkembang menjadi kebiasaan atau budaya di kalangan masyarakat, khususnya generasi muda.

Para pelaku juga akan dikenakan tindakan berupa penilangan, sementara kendaraan yang diamankan akan ditahan hingga proses persidangan selesai sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolres Kuningan menegaskan bahwa ke depan jajaran Polres Kuningan akan terus melakukan penegakan hukum secara komprehensif, terukur, dan profesional terhadap berbagai bentuk tindak pidana.

“Polres Kuningan ke depan akan melaksanakan kegiatan di bidang penegakan hukum secara komprehensif, terukur, dan profesional, sehingga semua tindak pidana dan kejahatan di Kabupaten Kuningan ini bisa kita tanggulangi,” kata Kapolres.

Ia menambahkan, upaya menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat menjadi perhatian penting, terlebih Kabupaten Kuningan merupakan salah satu daerah tujuan wisata.

“Kita harus membuat Kuningan aman dan nyaman, karena kita merupakan wilayah destinasi wisata,” pungkasnya.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less