Breaking News
light_mode
Beranda » NASIONAL » Istri Berhak Menolak Pinjaman yang Memberatkan, Ketaatan kepada Suami Bukan Berarti Harus Menanggung Utang

Istri Berhak Menolak Pinjaman yang Memberatkan, Ketaatan kepada Suami Bukan Berarti Harus Menanggung Utang

sangajinews.com — Dalam kehidupan rumah tangga, persoalan nafkah dan utang semestinya tidak diselesaikan dengan membebankan seluruh tanggung jawab kepada salah satu pihak. Istri juga memiliki hak untuk mempertimbangkan bahkan menolak mencari pinjaman apabila tindakan tersebut berada di luar kemampuannya atau berpotensi menimbulkan kemudaratan.

Ketaatan kepada suami bukan berarti seorang istri harus menjalankan setiap perintah tanpa mempertimbangkan dampak yang mungkin timbul. Terlebih apabila perintah tersebut berkaitan dengan sesuatu yang bukan menjadi kewajibannya dan justru berpotensi menghadirkan beban, kerugian, atau masalah baru bagi dirinya.

Dalam kondisi tertentu, keputusan untuk berutang perlu dibicarakan secara terbuka oleh pasangan. Kemampuan membayar, tujuan pinjaman, risiko yang muncul, serta pihak yang akan menanggung kewajiban tersebut merupakan hal penting yang tidak boleh diabaikan.

Karena itu, istri tidak semestinya ditempatkan sebagai pihak yang otomatis harus mencari pinjaman hanya karena kebutuhan rumah tangga. Jika kemampuan finansial tidak mencukupi, menolak mengambil utang yang berpotensi memberatkan dapat menjadi pilihan yang perlu dipertimbangkan secara matang.

Di sisi lain, suami memiliki tanggung jawab untuk memenuhi nafkah sesuai kemampuan dan kondisi yang dimilikinya. Ketika kebutuhan rumah tangga menghadapi kendala, penyelesaiannya idealnya ditempuh melalui komunikasi, musyawarah, dan pembagian tanggung jawab yang adil.

Utang juga bukan sekadar persoalan mendapatkan dana dalam waktu singkat. Ada kewajiban pembayaran, risiko finansial, dan konsekuensi jangka panjang yang perlu dipahami sebelum keputusan diambil.

Dengan demikian, persoalan nafkah dan utang dalam rumah tangga semestinya dibangun di atas prinsip tanggung jawab, keadilan, musyawarah, dan saling menjaga hak.

Istri berhak mempertimbangkan kemampuannya. Suami berkewajiban menjalankan tanggung jawabnya. Dan keputusan berutang seharusnya tidak dipaksakan kepada pihak yang pada akhirnya harus menanggung beban di luar kemampuannya.

Catatan: persoalan hukum, kewajiban nafkah, dan tanggung jawab atas utang dapat berbeda bergantung pada akad, kesepakatan pasangan, serta ketentuan hukum yang berlaku.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ramadan Berbagi: LKS Kabupaten Kuningan Bagikan Bingkisan untuk Warga Binaan Lapas Kuningan

    Ramadan Berbagi: LKS Kabupaten Kuningan Bagikan Bingkisan untuk Warga Binaan Lapas Kuningan

    • calendar_month Sabtu, 7 Mar 2026
    • 0Komentar

    “Bulan Ramadan adalah momentum untuk meningkatkan kepedulian dan berbagi kepada sesama.” – Hajah Ela Helayati S.Sos.

  • Kuningan Menuju Kota Diplomasi: Kementerian Kebudayaan RI Tinjau Revitalisasi Cagar Sejarah Linggarjati

    Kuningan Menuju Kota Diplomasi: Kementerian Kebudayaan RI Tinjau Revitalisasi Cagar Sejarah Linggarjati

    • calendar_month Kamis, 19 Jun 2025
    • 0Komentar

    “Ini adalah bagian dari ikhtiar kita menjaga silaturahmi lintas kelembagaan. Kuningan bukan hanya kaya budaya, tetapi juga memiliki tapak sejarah diplomasi yang sangat penting untuk bangsa ini,” SangajiNews.com – Angin segar kembali berhembus dari ranah kebudayaan Kabupaten Kuningan. Tindak lanjut dari pertemuan strategis antara Wakil Bupati Kuningan, Hj. Tuti Andriani, S.H., M.Kn., dengan Kementerian Kebudayaan […]

  • Kepala Desa Sakertaimur Apresiasi Pemkab Kuningan atas Reward untuk Desa Berprestasi Pajak

    Kepala Desa Sakertaimur Apresiasi Pemkab Kuningan atas Reward untuk Desa Berprestasi Pajak

    • calendar_month Selasa, 26 Mei 2026
    • 0Komentar

    sangajinews.com. KUNINGAN — Pemerintah Desa Sakertaimur menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Kuningan atas penghargaan yang diberikan kepada desa-desa berprestasi dalam realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Penghargaan tersebut berupa bantuan satu unit sepeda motor operasional untuk mendukung pelayanan pemerintahan desa kepada masyarakat. Selasa, (26/5/2026) Kepala Desa Sakertaimur, Cucu Sudrajat, mengatakan bahwa […]

  • Ketua DPD KNPI Kabupaten Kuningan Apresiasi Pemuda Pancasila atas Gerakan Penanaman Pohon

    Ketua DPD KNPI Kabupaten Kuningan Apresiasi Pemuda Pancasila atas Gerakan Penanaman Pohon

    • calendar_month Senin, 1 Jun 2026
    • 0Komentar

    sangajinews.com. Kuningan — Ketua DPD KNPI Kabupaten Kuningan, Ayep Setiawan, menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Pemuda Pancasila atas inisiatif dan komitmennya dalam menyelenggarakan kegiatan penanaman pohon sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan dan masa depan generasi muda.Senin(1/6/2026) Menurut Ayep Setiawan, keterbukaan Pemuda Pancasila untuk berkolaborasi dengan berbagai elemen kepemudaan seperti, HMI juga pemuda katolik merupakan langkah […]

  • Pemkab Kuningan Perkuat Sinergi Penanganan Pengangguran dan Persiapan SDM Berkualitas

    Pemkab Kuningan Perkuat Sinergi Penanganan Pengangguran dan Persiapan SDM Berkualitas

    • calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
    • 1Komentar

    sangajinewscom. Kuningan — Pemerintah Kabupaten Kuningan terus memperkuat langkah strategis dalam menekan angka pengangguran melalui penyelarasan persepsi antar pemangku kepentingan. Hal ini disampaikan Bupati Kuningan, Dr.H.Dian Rachmat Yanuar, M.Si, usai menerima kunjungan Sesdirjen Ketenagakerjaan yang merupakan putra daerah Kuningan, Rabu (22/4/2026) di gedung DPRD kuningan. Dalam pertemuan tersebut, dibahas berbagai peluang pengembangan ketenagakerjaan, khususnya terkait […]

  • Baznas Kuningan Luncurkan Program Ultra Mikro Berbasis Masjid, Dorong Jamaah Naik Kelas Secara Ekonomi

    Baznas Kuningan Luncurkan Program Ultra Mikro Berbasis Masjid, Dorong Jamaah Naik Kelas Secara Ekonomi

    • calendar_month Sabtu, 15 Agt 2026
    • 0Komentar

    sangajinews.com. KUNINGAN — Masjid bukan hanya tempat ibadah, tetapi juga dapat menjadi pusat pemberdayaan dan penguatan ekonomi umat. Semangat itulah yang mengemuka dalam peluncuran program Ultra Mikro Berbasis Masjid Baznas Kabupaten Kuningan yang digelar di Masjid Baiturrahman, Desa Kadugede, Kabupaten Kuningan, Sabtu (15/8/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., Ketua […]

expand_less