15 Tahun Mandek, Bupati Kuningan Tuntaskan RTRW dalam Setahun: Investasi Siap Masuk, Alam Tetap Terjaga
- calendar_month Senin, 13 Jul 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

sangajinews.com. KUNINGAN – Bupati Kuningan, Dr. Dian Rachmat Yanuar, M.Si, menyebut penyelesaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kuningan sebagai sebuah pencapaian bersejarah. Dokumen yang selama sekitar 15 tahun belum juga rampung, kini berhasil dituntaskan hanya dalam kurun waktu satu tahun masa kepemimpinannya.
“Alhamdulillah, ini menjadi sejarah bagi saya. RTRW Kuningan yang selama 15 tahun sulit diselesaikan, kini dalam waktu satu tahun berhasil kita tuntaskan. Mudah-mudahan segera benar-benar selesai,” ujarnya.
Saat ini, Pemerintah Kabupaten Kuningan tinggal menunggu terbitnya Persetujuan Substansi (Persub) dari pemerintah pusat sebagai salah satu syarat penting dalam proses penyelesaian RTRW sekaligus mendukung rencana pemekaran wilayah.
Menurutnya, komunikasi intensif telah dilakukan bersama DPRD Kuningan. Seluruh pihak memiliki pandangan yang sama bahwa RTRW harus segera disahkan demi memberikan kepastian hukum bagi para investor, pelaku usaha, dan masyarakat.
“Selama ini banyak investor yang masih ragu karena belum adanya kepastian tata ruang. Akibatnya, tidak sedikit yang akhirnya membatalkan rencana investasinya. Dengan selesainya RTRW, kita berharap iklim investasi di Kuningan akan semakin baik,” katanya.
Meski demikian, Bupati menegaskan bahwa investasi yang masuk tetap harus mengedepankan prinsip pembangunan berkelanjutan. Kehadiran investasi tidak boleh mengorbankan kelestarian lingkungan, sektor pertanian, maupun potensi pariwisata yang menjadi kekuatan Kabupaten Kuningan.
“Investasi harus berjalan selaras dengan pelestarian alam. Pariwisata tetap berkembang, pertanian tetap terlindungi, dan semuanya bisa berjalan beriringan serta saling melengkapi,” tegasnya.
Dalam proses finalisasi RTRW, terdapat tiga poin utama yang masih mengalami penyempurnaan, yakni penyesuaian kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), aspek teknis terkait jembatan, serta perubahan pada trase jalan tol. Selain itu, beberapa titik kawasan industri juga disempurnakan agar sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
Bupati menjelaskan bahwa pembahasan RTRW telah melibatkan berbagai kementerian dan lembaga di tingkat pusat. Hasilnya, seluruh instansi pada prinsipnya telah menyatakan persetujuan terhadap substansi RTRW Kabupaten Kuningan.
Dengan rampungnya dokumen strategis tersebut, Pemerintah Kabupaten Kuningan optimistis kepastian tata ruang akan menjadi fondasi kuat bagi percepatan investasi, pertumbuhan ekonomi daerah, dan pembangunan yang tetap menjaga keseimbangan antara kemajuan dan kelestarian lingkungan.
- Penulis: admin
Saat ini belum ada komentar