11 Kasus Narkoba Terungkap di Kuningan, 12 Tersangka Diciduk, Lima Residivis Kembali Berulah
- calendar_month 13 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

sangajinews.com. KUNINGAN – Komitmen Polres Kuningan dalam memberantas peredaran narkoba kembali dibuktikan. Dalam kurun waktu Mei hingga Juli 2026, Satres Narkoba Polres Kuningan berhasil mengungkap 11 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan menetapkan 12 orang sebagai tersangka. Yang mengejutkan, lima di antaranya merupakan residivis yang kembali terjerat kasus serupa.
Pengungkapan tersebut disampaikan langsung Kapolres Kuningan AKBP Muhamad Ali Akbar, S.I.K., M.Si., saat konferensi pers di Mapolres Kuningan, Selasa (14/7/2026), didampingi jajaran Satres Narkoba.
Kapolres menjelaskan, seluruh perkara yang berhasil diungkap masih dalam tahap penyidikan. Seluruh tersangka kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Dalam kurun waktu Mei sampai Juli 2026 kami berhasil mengungkap 11 laporan polisi dengan total 12 tersangka. Dari jumlah tersebut, lima orang merupakan residivis, mayoritas pernah terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu,” ujar AKBP Muhamad Ali Akbar.
Dari hasil operasi tersebut, polisi menyita 90 paket sabu dengan berat total 125,21 gram. Jika dikalkulasikan berdasarkan harga di pasar gelap, nilai barang bukti itu diperkirakan mencapai hampir Rp200 juta.
Tak hanya sabu, petugas juga mengamankan dua pot tanaman ganja, 24 butir psikotropika yang terdiri atas Riklona, Alprazolam, dan Lorazepam, serta 3.847 butir obat keras tertentu jenis Tramadol, Dextromethorphan, dan Trihexyphenidyl.
Kapolres mengungkapkan, para pelaku menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas. Mulai dari sistem tempel, yakni menyimpan narkoba di lokasi tertentu yang kemudian diambil pembeli, hingga transaksi langsung (cash on delivery/COD).
“Modus yang digunakan beragam, ada sistem tempel di lokasi tertentu dan ada juga transaksi langsung melalui COD antara penjual dan pembeli,” jelasnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai jenis barang bukti yang diamankan. Untuk kasus sabu, mereka dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.
Sementara tersangka kasus ganja dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana 5 hingga 20 tahun penjara.
Adapun tersangka perkara psikotropika dikenakan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Sedangkan pelaku peredaran obat keras tertentu dijerat Pasal 435 serta Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres menegaskan, perang melawan narkoba akan terus menjadi prioritas Polres Kuningan. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Narkoba masih menjadi ancaman bagi masyarakat. Kami akan terus berdiri di garda terdepan untuk menindak tegas para pelaku dan pengedar narkoba. Sekecil apa pun informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kuningan, silakan laporkan kepada kami dan akan segera kami tindak lanjuti,” tegasnya.
Menurut Kapolres, sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran narkoba demi melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan barang haram tersebut.
- Penulis: admin
Saat ini belum ada komentar