Breaking News
light_mode
Beranda » DAERAH » 11 Kasus Narkoba Terungkap di Kuningan, 12 Tersangka Diciduk, Lima Residivis Kembali Berulah

11 Kasus Narkoba Terungkap di Kuningan, 12 Tersangka Diciduk, Lima Residivis Kembali Berulah

sangajinews.com. KUNINGAN – Komitmen Polres Kuningan dalam memberantas peredaran narkoba kembali dibuktikan. Dalam kurun waktu Mei hingga Juli 2026, Satres Narkoba Polres Kuningan berhasil mengungkap 11 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan menetapkan 12 orang sebagai tersangka. Yang mengejutkan, lima di antaranya merupakan residivis yang kembali terjerat kasus serupa.

Pengungkapan tersebut disampaikan langsung Kapolres Kuningan AKBP Muhamad Ali Akbar, S.I.K., M.Si., saat konferensi pers di Mapolres Kuningan, Selasa (14/7/2026), didampingi jajaran Satres Narkoba.

Kapolres menjelaskan, seluruh perkara yang berhasil diungkap masih dalam tahap penyidikan. Seluruh tersangka kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Dalam kurun waktu Mei sampai Juli 2026 kami berhasil mengungkap 11 laporan polisi dengan total 12 tersangka. Dari jumlah tersebut, lima orang merupakan residivis, mayoritas pernah terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu,” ujar AKBP Muhamad Ali Akbar.

Dari hasil operasi tersebut, polisi menyita 90 paket sabu dengan berat total 125,21 gram. Jika dikalkulasikan berdasarkan harga di pasar gelap, nilai barang bukti itu diperkirakan mencapai hampir Rp200 juta.

Tak hanya sabu, petugas juga mengamankan dua pot tanaman ganja, 24 butir psikotropika yang terdiri atas Riklona, Alprazolam, dan Lorazepam, serta 3.847 butir obat keras tertentu jenis Tramadol, Dextromethorphan, dan Trihexyphenidyl.

Kapolres mengungkapkan, para pelaku menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas. Mulai dari sistem tempel, yakni menyimpan narkoba di lokasi tertentu yang kemudian diambil pembeli, hingga transaksi langsung (cash on delivery/COD).

“Modus yang digunakan beragam, ada sistem tempel di lokasi tertentu dan ada juga transaksi langsung melalui COD antara penjual dan pembeli,” jelasnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai jenis barang bukti yang diamankan. Untuk kasus sabu, mereka dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.

Sementara tersangka kasus ganja dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana 5 hingga 20 tahun penjara.

Adapun tersangka perkara psikotropika dikenakan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Sedangkan pelaku peredaran obat keras tertentu dijerat Pasal 435 serta Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Kapolres menegaskan, perang melawan narkoba akan terus menjadi prioritas Polres Kuningan. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

“Narkoba masih menjadi ancaman bagi masyarakat. Kami akan terus berdiri di garda terdepan untuk menindak tegas para pelaku dan pengedar narkoba. Sekecil apa pun informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kuningan, silakan laporkan kepada kami dan akan segera kami tindak lanjuti,” tegasnya.

Menurut Kapolres, sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran narkoba demi melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan barang haram tersebut.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Berkah Ramadan, Ojek Pangkalan Semringah Sambut Lonjakan Penumpang

    Berkah Ramadan, Ojek Pangkalan Semringah Sambut Lonjakan Penumpang

    • calendar_month Rabu, 18 Mar 2026
    • 0Komentar

    “Biasanya sepi, tapi menjelang Lebaran seperti sekarang penumpang mulai ramai.”

  • Lansia mengikuti pemeriksaan kesehatan dan layanan fisioterapi pada peringatan HUT Lansia ke-30 di Kabupaten Kuningan.

    HUT Lansia ke-30, Puluhan Lansia Ikuti Pemeriksaan Kesehatan dan Fisioterapi di Kuningan

    • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
    • 0Komentar

    Dalam rangka memperingati HUT Lansia ke-30 Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Kuningan menggelar pelayanan kesehatan bagi para lansia yang meliputi pemeriksaan kesehatan, skrining, dan fisioterapi. Kegiatan ini menjadi bentuk kepedulian terhadap peningkatan kualitas hidup lansia agar tetap sehat, aktif, dan produktif.

  • Sawala Alam Pajambon: Titik Terang dari Curug Cilengkrang, Menguak Fakta dan Merawat Warisan Alam

    Sawala Alam Pajambon: Titik Terang dari Curug Cilengkrang, Menguak Fakta dan Merawat Warisan Alam

    • calendar_month Sabtu, 24 Mei 2025
    • 0Komentar

    “Longsor ini adalah pengulangan dari kejadian pada 2017. Bahkan saat itu lebih parah. Tanah dan tebing sudah lama rawan karena pelapukan alami dan aktivitas pertanian seperti penanaman rumput pakan serta aliran limbah ternak. Bukan karena pembangunan wisata Arunika,” ungkap Federick Amalo.SangajiNews.com, Kuningan – Dalam nuansa khidmat dan penuh kearifan lokal, Forum Sawala Alam Ngajaga Adat […]

  • Pemkab Kuningan Mulai Proyek Infrastruktur Jalan Winduhaji–Lebakwangi

    Pemkab Kuningan Mulai Proyek Infrastruktur Jalan Winduhaji–Lebakwangi

    • calendar_month Jumat, 11 Sep 2026
    • 0Komentar

    KUNINGAN.sangajinews.com.– Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Kabupaten Kuningan secara resmi memulai pelaksanaan proyek infrastruktur ruas Jalan Winduhaji–Lebakwangi. Dimulainya proyek pembangunan jalan tersebut disambut baik oleh berbagai pihak. Pelaksanaan pekerjaan diharapkan dapat berjalan lancar dan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan. Kepala DPUTR Kabupaten Kuningan, Ir. I Pitu Bagiasna, M.T, […]

  • Seleksi Dewan Pengawas LPPL 2025–2030 Resmi Dibuka: Momentum Menjaga Marwah Penyiaran Publik Kuningan

    Seleksi Dewan Pengawas LPPL 2025–2030 Resmi Dibuka: Momentum Menjaga Marwah Penyiaran Publik Kuningan

    • calendar_month Selasa, 3 Jun 2025
    • 0Komentar

    “Seleksi administrasi menjadi gerbang awal yang akan dilaksanakan oleh tim seleksi, sedangkan uji kelayakan dan kepatutan akan dilakukan oleh DPRD Kabupaten Kuningan bagi peserta yang lolos administrasi,” ujar Beni, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (3/6/2025). SangajiNews.com — Dalam upaya menjaga kualitas dan integritas lembaga penyiaran publik yang bebas dari kepentingan sempit, Pemerintah Daerah Kabupaten […]

  • Limbah Tahu Disulap Jadi Pupuk Organik Unggulan, Produk Asal Kuningan Tembus 12 Kabupaten

    Limbah Tahu Disulap Jadi Pupuk Organik Unggulan, Produk Asal Kuningan Tembus 12 Kabupaten

    • calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
    • 0Komentar

    sangajinews.com. KUNINGAN – Inovasi anak daerah kembali mengharumkan Kabupaten Kuningan. Berawal dari keresahan terhadap limbah cair pabrik tahu yang mencemari lingkungan, Direkur CV.Agrobion Sejahtra, Rifal Mahendra, warga Desa Cipasung, Kecamatan Darma, berhasil mengembangkan pupuk organik cair bernama Darbion Plus yang kini dipasarkan hingga ke berbagai daerah di Jawa Barat dan Jawa Tengah. Usaha yang dirintis […]

expand_less