Wabup Tuti Andriani Hadiri Rakor Pengawasan Penanaman Modal, Pemkab Kuningan Perketat Pengawasan Perizinan
- calendar_month 55 menit yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

KUNINGAN sangajinews.com – Wakil Bupati Kuningan, Tuti Andriani, S.H., M.Kn., menghadiri Rapat Koordinasi Pembentukan Tim Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Penanaman Modal yang berlangsung di Ruang Rapat Linggarjati, Kamis (5/11/2026).
Rapat koordinasi tersebut membahas penguatan pengawasan terhadap kegiatan pembangunan dan usaha di wilayah Kabupaten Kuningan, khususnya terkait kepatuhan terhadap perizinan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam pembahasan adalah kewajiban pemenuhan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bagi setiap pendirian bangunan, baik permanen maupun semi permanen.
Selain itu, pelaku pembangunan juga diwajibkan memenuhi dokumen pendukung sesuai ketentuan, termasuk dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL serta perizinan terkait lainnya.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai aturan pembangunan sekaligus mencegah munculnya bangunan tanpa izin dan risiko bangunan yang tidak memenuhi standar keselamatan.
Pembahasan juga menyoroti keberadaan bangunan di kawasan strategis, khususnya rumah kos dan menara telekomunikasi (tower). Untuk bangunan tower, aspek kepemilikan lahan, masa berlaku perizinan, serta kewajiban perpanjangan izin menjadi perhatian dalam pengawasan.
Pemerintah Kabupaten Kuningan juga menegaskan pentingnya pengawasan secara berkelanjutan. Terhadap pelanggaran yang ditemukan di lapangan, akan dilakukan penindakan sesuai ketentuan, termasuk pemberian sanksi administratif maupun denda berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Kuningan, Erni Marpuah Jamilah, S.S., S.AP., selaku moderator, menjelaskan bahwa rapat koordinasi kali ini difokuskan pada penyampaian kondisi faktual dan berbagai permasalahan pembangunan maupun kegiatan usaha di masing-masing kecamatan.
“Pengawasan bukan untuk mempersulit usaha ataupun menghambat investor, tetapi untuk memberikan kepastian hukum dan kenyamanan dalam berusaha,” jelas Erni.
Ia menyampaikan, sepanjang tahun 2026 koordinasi pengawasan dan pengendalian (Wasdal) telah dilaksanakan sebanyak tiga kali, termasuk pertemuan pada 7 September 2026 di Kecamatan Cipari.
Dalam rapat tersebut, perwakilan kecamatan turut menyampaikan hasil pendataan melalui formulir yang selanjutnya menjadi bahan evaluasi dan koordinasi bersama perangkat daerah teknis.
Secara umum, sejumlah persoalan yang disampaikan meliputi ketidakjelasan dan ketidakpatuhan perizinan bangunan maupun kegiatan usaha, persoalan lingkungan dan infrastruktur, belum optimalnya pengawasan, serta perlunya penguatan koordinasi dan pertukaran informasi antarperangkat daerah.
Melalui rapat koordinasi ini, Pemerintah Kabupaten Kuningan berharap Tim Pengawasan dan Pengendalian Penanaman Modal (Wasdal) dapat bekerja lebih optimal, responsif, dan terkoordinasi.
Dengan pengawasan yang terukur serta pelayanan perizinan yang tertib, iklim investasi di Kabupaten Kuningan diharapkan semakin berkembang, memberikan manfaat bagi masyarakat, serta mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
- Penulis: admin

Saat ini belum ada komentar