Pemkab Kuningan Musnahkan Miras Hasil Razia, Bupati Dian Instruksikan Penindakan Berkelanjutan
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

KUNINGAN sangajinews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan memusnahkan ratusan botol minuman keras (miras) beserta isinya hasil operasi penertiban yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Kegiatan pemusnahan tersebut dipimpin langsung Bupati Kuningan, Dr. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., Senin (2/11/2026).
Pemusnahan miras ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Kuningan dalam menekan peredaran minuman keras ilegal sekaligus menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, menegaskan bahwa penertiban peredaran miras tidak boleh berhenti pada kegiatan razia dan pemusnahan semata. Ia telah menginstruksikan agar langkah pengawasan dan penindakan dilakukan secara konsisten serta berkelanjutan.
Menurutnya, peredaran miras ilegal di Kabupaten Kuningan diduga masih cukup luas. Barang bukti yang berhasil diamankan petugas selama razia dinilai baru menggambarkan sebagian kecil dari fenomena peredaran miras yang sebenarnya terjadi di tengah masyarakat.
“Saya sudah instruksikan untuk dilakukan secara konsisten, secara berkelanjutan. Karena memang saya meyakini ibarat fenomena gunung es, yang jual miras itu yang terekam ini hanya sebagian kecil saja. Masih banyak peredaran miras ilegal ini di bawah,” ungkap Dian.
Ia juga meminta agar penanganan peredaran miras ilegal dilakukan melalui koordinasi dan kerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) serta instansi terkait.
Bupati mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan sendiri dalam menyikapi dugaan peredaran miras ilegal. Masyarakat diharapkan melaporkan temuan tersebut kepada pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Jangan sampai masyarakat melakukan tindakan sendiri-sendiri. Koordinasikan dengan penegak hukum atau aparat yang terkait sehingga betul-betul penindakan terhadap peredaran miras ini bisa dilakukan secara maksimal,” tegasnya.
Selain penertiban minuman keras, Bupati juga menekankan pentingnya perhatian terhadap peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. Penanganannya harus dilakukan secara serius, terkoordinasi, dan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan.
Melalui langkah tersebut, Pemkab Kuningan berharap pengawasan terhadap peredaran miras ilegal dapat semakin diperkuat. Upaya penertiban secara berkelanjutan juga diharapkan mampu menciptakan lingkungan masyarakat yang lebih aman, tertib, dan kondusif.
- Penulis: admin

Saat ini belum ada komentar