Pemkab Kuningan Warning Pengelola MBG: Benahi Pelayanan atau Hadapi Sanksi Tegas
- calendar_month 5 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

KUNINGAN.sangajinews.com — Pemerintah Kabupaten Kuningan memberikan kesempatan kepada seluruh pihak terkait untuk melakukan pembenahan dan penataan ulang manajemen serta Standar Operasional Prosedur (SOP) pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Hal tersebut disampaikan Bupati Kuningan, Dr. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi MBG yang digelar di Aula Arya Kamuning, Gedung Setda Kabupaten Kuningan, Rabu (19/8/2026).
Bupati menegaskan, langkah pembenahan tersebut dilakukan untuk memastikan program MBG berjalan lebih baik, terarah, tertib, serta mampu meminimalisir potensi penyimpangan di lapangan.
“Pemerintah daerah memberikan kesempatan kepada para pihak terkait untuk melakukan pembenahan dan penataan ulang terhadap manajemen maupun SOP pelaksanaan MBG. Ini penting agar program berjalan sesuai tujuan dan tidak keluar dari ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Dian.
Evaluasi menyeluruh dilakukan menyusul pelaksanaan program MBG di Kabupaten Kuningan. Dalam evaluasi tersebut, pemerintah daerah juga memberikan apresiasi kepada sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dinilai telah melaksanakan program dengan baik.
Namun, bagi pengelola yang masih ditemukan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan, Pemkab Kuningan akan menerapkan langkah pembinaan dan peringatan secara bertahap.
Menurut Bupati, ketegasan tersebut diperlukan agar persoalan di lapangan tidak berkembang dan pada akhirnya mengganggu tujuan utama program MBG, yakni memenuhi kebutuhan gizi masyarakat, khususnya anak-anak penerima manfaat.
“Yang sudah baik tentu kita apresiasi. Tetapi kalau masih ada yang melanggar, kita akan berikan peringatan secara bertahap. Jangan sampai persoalan teknis maupun pelanggaran justru merusak esensi dari program utama ini,” tegasnya.

Pemkab Kuningan juga memastikan pembinaan, arahan, serta pengawasan akan terus diperkuat. Para pengelola, konduktor, hingga pengawas di lapangan diminta meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi agar pelaksanaan MBG berjalan sesuai standar.
Di sisi lain, pemerintah daerah menyiapkan langkah lebih tegas terhadap pengelola yang terbukti melakukan pelanggaran berat dan tidak mengindahkan prosedur administratif yang berlaku.
Rekomendasi pencabutan menjadi salah satu opsi yang dapat ditempuh apabila pelanggaran dinilai serius dan tidak ada upaya perbaikan dari pihak pengelola.
“Kalau sudah diberikan arahan dan peringatan tetapi tetap tidak mengindahkan prosedur, tentu ada langkah tegas yang harus kita ambil. Termasuk rekomendasi pencabutan bagi pengelola yang terbukti melakukan pelanggaran berat,” kata Dian.
Melalui evaluasi dan pembenahan tersebut, Pemkab Kuningan berharap pelaksanaan MBG di daerah dapat semakin profesional, transparan, tertib, dan tepat sasaran sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
- Penulis: admin

Saat ini belum ada komentar