Breaking News
light_mode
Beranda » DAERAH » Kejari Kuningan Ingatkan Potensi Fraud dalam Program MBG, dari Jual Beli Titik SPPG hingga Nota Fiktif

Kejari Kuningan Ingatkan Potensi Fraud dalam Program MBG, dari Jual Beli Titik SPPG hingga Nota Fiktif

KUNINGAN.sangajinews.com — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bukan sekadar memastikan makanan bergizi sampai ke meja makan para penerima manfaat. Di balik pelaksanaannya, pengelolaan anggaran, bahan baku, insentif hingga fasilitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi bagian penting yang harus diawasi secara ketat.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Intelijen, Alexander Apriyanto, S.H., Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuningan, saat mengikuti rapat koordinasi di Aula Arya Kamuning, Gedung Setda Kuningan, Rabu (19/8/2026).

Dalam rakor tersebut, Kejaksaan mengingatkan seluruh pihak yang terlibat dalam program MBG agar memahami ketentuan tata kelola sekaligus mewaspadai berbagai potensi kecurangan (fraud) yang dapat berujung pada persoalan hukum.

Dalam pengadaan bahan baku, pembelian tidak boleh dilakukan melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan berdasarkan keputusan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).

Apabila acuan HET belum tersedia, Kepala SPPG bersama pengawas keuangan diwajibkan melakukan survei harga pasar lokal secara mingguan dengan membandingkan sedikitnya tiga penyedia.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan penggunaan anggaran berjalan transparan, wajar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara untuk insentif fasilitas SPPG, besaran yang diberikan mencapai Rp6 juta. Pembayaran dapat dilakukan per hari dalam siklus satu atau dua minggu, dengan tetap disertai pengawasan serta pemantauan terhadap proses pencairannya.

Pada akhir minggu kedua, mitra juga diwajibkan menyusun laporan keuangan sesuai ketentuan Keputusan Kepala BGN Nomor 401 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola.

Kejaksaan juga menyoroti sejumlah modus yang berpotensi terjadi dalam pelaksanaan program MBG.

Salah satunya adalah dugaan jual beli titik lokasi SPPG. Tingginya minat investor terhadap program tersebut dinilai dapat dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk meminta sejumlah uang dengan dalih agar pengajuan titik lokasi dapat disetujui.

Potensi kecurangan juga dapat muncul dalam pembelian bahan baku, khususnya apabila harga pembelian tidak sesuai ketentuan HET atau disertai bukti pendukung yang fiktif maupun palsu.

Selain itu, fasilitas SPPG harus dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan. Begitu pula menu makanan yang disajikan harus memenuhi standar gizi yang telah ditetapkan Badan Gizi Nasional.

Dalam kesempatan tersebut, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuningan turut menjelaskan mekanisme penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Penyelidikan dilakukan untuk menilai apakah suatu peristiwa memiliki indikasi tindak pidana. Apabila ditemukan dasar yang cukup, proses dapat berlanjut ke tahap penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti serta menentukan tersangka, termasuk melalui upaya hukum seperti penangkapan maupun penyitaan sesuai ketentuan.

Selanjutnya, tahap penuntutan merupakan proses pembuktian perkara di hadapan persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Informasi awal suatu dugaan perkara dapat berasal dari berbagai sumber, antara lain laporan masyarakat, laporan hasil pemeriksaan BPK, temuan intelijen, maupun pemantauan pemberitaan media massa.

Kejaksaan juga menekankan bahwa suatu peristiwa tidak serta-merta dapat disebut sebagai tindak pidana korupsi. Dalam penanganannya, terdapat unsur-unsur yang harus dibuktikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Di antaranya adalah adanya perbuatan melawan hukum (actus reus), misalnya pembuatan kuitansi atau nota palsu; kemudian adanya niat jahat (mens rea).

Selanjutnya harus terdapat perbuatan yang memperkaya atau menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, serta adanya kerugian negara.

Kerugian negara pun tidak semata-mata dipahami sebagai hilangnya uang negara. Dalam konteks tertentu, dampak terhadap lingkungan maupun hilangnya potensi penerimaan negara, seperti pajak dan retribusi, juga dapat menjadi bagian yang diperhitungkan sesuai ketentuan hukum.

Melalui pengawasan sejak tahap perencanaan hingga pelaporan, Kejaksaan berharap program MBG dapat berjalan tepat sasaran, transparan dan akuntabel.

Sebab, program yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat tersebut harus dijaga dari praktik penyalahgunaan. Jangan sampai niat baik menghadirkan makanan bergizi justru ternoda oleh permainan anggaran dan praktik curang.

Program MBG harus bergizi untuk masyarakat, sekaligus bersih dalam pengelolaannya.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less