Breaking News
light_mode
Beranda » HUKUM » Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Ciwaru, Pedagang Warung Kelontong Ditangkap

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Ciwaru, Pedagang Warung Kelontong Ditangkap

KUNINGAN – Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan seorang pedagang warung kelontong di wilayah Desa Ciwaru. Tersangka berinisial TS ditangkap saat penggerebekan yang dilakukan polisi pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 05.00 WIB di pinggir Jalan Raya Ciwaru.

Kasus ini cukup mengejutkan warga sekitar, karena tersangka diketahui sehari-hari menjalankan usaha warung kelontong. Namun di balik aktivitas tersebut, TS diduga menjalankan bisnis ilegal dengan menjual narkotika jenis sabu.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan puluhan paket sabu yang telah dikemas untuk diedarkan. Barang bukti yang ditemukan antara lain 27 paket sabu yang dibungkus plastik klip bening dan dimasukkan ke dalam sedotan warna hitam dengan berat kotor 5,84 gram. Selain itu, terdapat 10 paket sabu lain yang dibungkus plastik klip bening dan dimasukkan ke dalam sedotan bening berwarna hijau dengan berat kotor 1,56 gram.

Secara keseluruhan, total berat kotor narkotika jenis sabu yang diamankan mencapai sekitar 7,4 gram.

Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas pengemasan dan distribusi sabu. Di antaranya tiga unit timbangan digital, satu pak plastik klip bening berukuran kecil, sebuah gunting berwarna pink, satu pak sedotan boba warna hitam, satu pak sedotan bening hijau, satu unit telepon genggam beserta kartu SIM, serta satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi.

Petugas juga menemukan gambar peta atau penanda lokasi penyimpanan narkotika di dalam ponsel milik tersangka. Dari hasil pengembangan, polisi berhasil menemukan sejumlah paket sabu yang sebelumnya telah disimpan di beberapa titik lokasi berbeda.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke rumah tersangka yang masih berada di wilayah Ciwaru. Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan sejumlah barang bukti tambahan yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Kapolres Kuningan M Ali Akbar melalui Kasat Narkoba Jojo Sutarjo menjelaskan bahwa tersangka mengakui seluruh barang bukti yang diamankan adalah miliknya.

Menurut pengakuan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang mengaku bernama T, yang disebut berasal dari wilayah Bogor. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika tersebut.

“Menurut pengakuan TS, seluruh barang bukti yang diamankan adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang yang mengaku bernama T, warga Bogor. Kasus ini masih kami kembangkan,” ujar AKP Jojo Sutarjo.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Kabupaten Kuningan.

  • Penulis: sangaji news

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less