Dua Narapidana Terima Remisi HUT ke-81 RI, Momentum Kemerdekaan untuk Bangkit dan Berubah
- calendar_month 22 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

KUNINGAN. sangajinews.com – Semangat kemerdekaan tak hanya dirayakan dengan upacara dan seremoni. Di balik tembok pemasyarakatan, 17 Agustus 2026 juga menjadi momentum penuh makna bagi warga binaan yang mendapatkan hak remisi sebagai bentuk penghargaan atas proses pembinaan dan perubahan diri.
Rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia kemudian dilanjutkan dengan pemberian Remisi Umum (RU) 17 Agustus 2026 kepada narapidana berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-1453.PK.05.03 Tahun 2026 tentang Pemberian Remisi Umum (RU) Tahun 2026 kepada Narapidana.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Kuningan, Dr. Dian Rachmat Yanuar, M.Si, menyerahkan remisi secara langsung kepada dua narapidana. Yana Suryana bin Golden memperoleh remisi selama 1 bulan, sementara Rizal Hermawan bin Sata mendapatkan remisi selama 3 bulan.
Pemberian remisi ini menjadi bagian penting dari peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI sekaligus wujud pemenuhan hak warga binaan pemasyarakatan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Lebih dari sekadar pengurangan masa pidana, remisi menjadi simbol bahwa proses pembinaan dan upaya memperbaiki diri memiliki arti. Kemerdekaan menjadi pengingat bahwa setiap manusia tetap memiliki kesempatan untuk berubah, menata kembali masa depan, dan kembali berkontribusi di tengah masyarakat.
Kemerdekaan bukan hanya tentang bebas dari penjajahan, tetapi juga tentang kesempatan untuk bangkit, memperbaiki diri, dan menjadi pribadi yang lebih baik.
Momentum
- Penulis: admin

Saat ini belum ada komentar