Bupati Dian, Ingatkan ASN Kabupaten Kuningan Jauhi Judi Online: Jangan Pertaruhkan Keluarga dan Masa Depan
- calendar_month 19 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

sangajinews.com.KUNINGAN – Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan untuk menjauhi praktik judi online.
Menurutnya, judi online tidak hanya berdampak pada kondisi keuangan, tetapi juga dapat merusak kehidupan keluarga, pekerjaan, kesehatan sosial, hingga integritas ASN sebagai pelayan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Bupati Dian saat membuka Sosialisasi Pencegahan Judi Online bagi ASN Pemerintah Kabupaten Kuningan yang digelar Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kuningan di Aula Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Kuningan, Selasa (11/8/2026).
Bupati mengatakan, judi online saat ini telah berkembang dari persoalan kriminal menjadi persoalan sosial dan ekonomi yang menyentuh berbagai lapisan masyarakat.
“Judi online yang tadinya isu kriminal sekarang bergeser menjadi isu sosial-ekonomi yang menyentuh sendi-sendi kehidupan masyarakat,” ujar Bupati.
Ia menjelaskan, keterjeratan judi online sering kali bermula dari kemenangan kecil yang membuat seseorang merasa mudah mendapatkan keuntungan. Namun, ketika mengalami kekalahan, muncul keinginan untuk mengembalikan modal hingga akhirnya semakin terjerat.
Kondisi tersebut, lanjutnya, dapat berujung pada utang, penjualan aset, persoalan ekonomi, keretakan rumah tangga, bahkan tindakan kriminal.
“Tidak ada yang kaya karena judi. Yang ada malah kesusahan,” tegasnya.
Bupati Dian menilai persoalan tersebut menjadi lebih serius ketika melibatkan ASN. Sebab, ASN tidak hanya dituntut menjaga disiplin, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral dan integritas di hadapan masyarakat.
“Kalau ASN, ini berkaitan dengan komitmen dan integritas. Reputasi dan trust, kepercayaan masyarakat terhadap aparatur sipil negara, semakin drastis berkurang,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga menyampaikan adanya data hasil analisis transaksi keuangan yang mengindikasikan keterlibatan sejumlah ASN dalam aktivitas judi online di Jawa Barat, termasuk Kabupaten Kuningan.
Namun, ia menegaskan data tersebut harus terlebih dahulu diverifikasi melalui mekanisme yang berlaku.
Bupati meminta BKPSDM melakukan koordinasi dan menindaklanjuti data tersebut secara cermat. Apabila nantinya terbukti terjadi pelanggaran, penanganan akan dilakukan sesuai ketentuan disiplin ASN.
“Data yang ada perlu kita tindak lanjuti. Kita verifikasi terlebih dahulu, kemudian apabila memang terbukti melakukan pelanggaran, tentu akan diproses sesuai ketentuan,” ujarnya.
Meski demikian, Bupati menekankan bahwa pencegahan judi online tidak semata-mata dilakukan melalui pemberian sanksi. Edukasi, pembinaan dan peningkatan literasi juga dinilai penting agar ASN memahami berbagai modus serta risiko judi online.
Ia meminta kepala perangkat daerah dan camat ikut aktif melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap ASN di lingkungan masing-masing.
Bupati juga mengingatkan masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih memperhatikan aktivitas digital anak-anak. Menurutnya, promosi judi online kini dapat masuk melalui berbagai platform digital dan menyasar kalangan remaja.
“Jangan hanya sibuk dengan handphone sendiri. Perhatikan juga handphone anak, karena sasarannya juga anak-anak remaja SMA dan SMP,” pesannya.
Bupati Dian menegaskan, tidak ada keuntungan yang sebanding dengan risiko yang ditimbulkan judi online. Ia meminta ASN tidak mempertaruhkan pekerjaan, keluarga dan masa depan hanya karena iming-iming keuntungan sesaat.
“Saya titip, sayang Bapak-Ibu sudah masuk ASN. Ketika Anda terjerat dalam judi online seperti ini, Anda sebetulnya bukan hanya membunuh diri sendiri, tetapi membunuh keluarga, menghancurkan semuanya, menghancurkan impian dan ikhtiar yang telah Bapak-Ibu rintis sejak dulu,” ungkapnya.
“Jangan sampai kita terjebak kepada lubang yang lebih dalam,” tegas Bupati.
Kepala BKPSDM Kabupaten Kuningan Beni Prihayatno, S.Sos., M.Si., mengatakan sosialisasi tersebut merupakan langkah preventif Pemerintah Kabupaten Kuningan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran ASN terhadap bahaya judi online.
Selain meningkatkan pemahaman mengenai dampak dan konsekuensi hukum maupun disiplin, kegiatan tersebut juga diarahkan untuk memperkuat integritas, profesionalisme dan kepatuhan ASN terhadap ketentuan yang berlaku.
“Kegiatan ini sebagai upaya Pemerintah Kabupaten Kuningan dalam melaksanakan langkah preventif melalui pembinaan dan pengawasan kepada Aparatur Sipil Negara terhadap bahaya dan dampak negatif perjudian online,” jelas Beni.
Sosialisasi diikuti 125 peserta dan dapat diikuti ASN lainnya melalui live streaming. Kegiatan menghadirkan narasumber dari Bank Indonesia Cirebon dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon.
Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib, S.H., M.H., menjelaskan bahwa judi online menggunakan sistem yang dirancang untuk mendorong pengguna terus melakukan transaksi.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan kemenangan awal sebagai tanda bahwa judi online dapat memberikan keuntungan.
“Judi online ini menggunakan sistem algoritma dan itu memang sudah diatur,” jelas Agus.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan memberikan identitas maupun data pribadi kepada pihak lain karena dapat disalahgunakan untuk membuka akun atau melakukan transaksi ilegal.
Sebagai alternatif, Agus mendorong masyarakat meningkatkan literasi keuangan dan memilih instrumen keuangan yang legal serta diawasi.
“Kalau memang ingin mendapatkan imbal hasil lebih daripada uang disimpan di tabungan biasa, lebih baik menggunakan instrumen investasi yang legal dan diawasi,” ujarnya.
OJK Cirebon, lanjut Agus, siap berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Kuningan dalam memberikan edukasi keuangan kepada ASN dan masyarakat.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan Uu Kusmana, S.Sos., M.Si., menegaskan pentingnya peran pimpinan perangkat daerah dan camat dalam melakukan pengawasan terhadap ASN.
“Jangan segan-segan. Jangan cuek. Mulai sekarang harus waspada,” tegas Uu.
Ia meminta pejabat yang memiliki fungsi pembinaan kepegawaian tidak bersikap pasif apabila menemukan indikasi keterlibatan ASN dalam judi online.
Menurutnya, keterjeratan judi online dapat berkembang menjadi persoalan utang, kehilangan aset hingga mengganggu lingkungan kerja.
“Edukasi berkelanjutan seperti ini harus terus dilakukan. Pembinaan mental dan sosialisasi juga perlu terus diperkuat,” katanya.
Melalui sosialisasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Kuningan berharap edukasi mengenai bahaya judi online tidak berhenti pada peserta yang hadir, tetapi dapat diteruskan kepada seluruh ASN, keluarga dan masyarakat.
Upaya bersama tersebut diharapkan mampu mencegah ASN dan masyarakat terjerat judi online sekaligus menjaga integritas, keharmonisan keluarga, produktivitas kerja dan masa depan.
- Penulis: admin
Saat ini belum ada komentar