1.653 Sertifikat PTSL Diserahkan kepada Warga Cirendang, BPN Targetkan hingga 50 Ribu Sertifikat
- calendar_month 2 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

KUNINGAN sangajinews.com — Sebanyak 1.653 sertifikat tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahap pertama diserahkan kepada masyarakat Kelurahan Cirendang, Kabupaten Kuningan. Penyerahan sertifikat tersebut menjadi bukti nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Bupati Kuningan, Dr. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., menyampaikan bahwa program PTSL merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum sekaligus rasa aman kepada masyarakat sebagai pemilik lahan.
Menurutnya, sertifikat tanah memiliki peran penting dalam mencegah potensi sengketa maupun perselisihan pertanahan di kemudian hari.
“Program ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah di tengah masyarakat dalam pemenuhan dokumen dan sertifikat tanah yang sangat dibutuhkan,” ujar Dian.
Pada penyerahan tahap pertama tersebut, jumlah sertifikat yang diberikan kepada masyarakat mencapai kurang lebih 1.600 hingga 1.800 sertifikat.
Dian juga mengapresiasi kerja sama antara Kantor ATR/BPN Kabupaten Kuningan, pemerintah daerah, panitia pelaksana, serta masyarakat yang turut menyukseskan program tersebut.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan (ATR/BPN), Ayanto Hakim Basri, S.H., M.H., mengungkapkan rasa bangganya atas keberhasilan penyerahan 1.653 sertifikat kepada masyarakat.
Ia menilai penyerahan tersebut merupakan wujud nyata kehadiran sekaligus kepedulian pemerintah secara langsung kepada masyarakat.
“Keberhasilan program ini tidak lepas dari kerja sama dan antusiasme berbagai pihak, mulai dari tim PTSL dari kelurahan, pihak BPN, hingga masyarakat yang bersemangat menyukseskan program pemerintah,” katanya.
Ayanto menjelaskan, program yang semula diproyeksikan selesai dalam satu tahun anggaran tersebut kini telah dapat direalisasikan dan sertifikatnya mulai dibagikan kepada masyarakat pada September.
Ayanto juga memaparkan perkembangan program PTSL di Kabupaten Kuningan. Pada awalnya, Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan menetapkan target sebanyak 35.000 sertifikat yang tersebar di berbagai wilayah Kabupaten Kuningan.
Hingga saat ini, sekitar 68 persen atau kurang lebih 28.000 sertifikat telah diterbitkan. Sementara sertifikat lainnya masih berada dalam tahapan proses pengumuman.
Tidak berhenti di angka tersebut, BPN Kuningan juga berencana mendapatkan tambahan kuota sekitar 11.000 sertifikat pada awal Oktober mendatang.
Dengan tambahan tersebut, total target keseluruhan diperkirakan mencapai 46.000 hingga 50.000 sertifikat. BPN menargetkan seluruh kuota tersebut dapat direalisasikan sepenuhnya hingga akhir tahun.
Dalam pelaksanaannya, masyarakat dapat mengikuti tahapan pengukuran melalui pemerintah desa atau kelurahan masing-masing. Selanjutnya, berkas persyaratan PTSL diproses untuk memastikan kelengkapan dokumen sebelum diterbitkan oleh Kantor Pertanahan.
Terkait biaya, pihak BPN menjelaskan bahwa biaya sebesar Rp150.000 merupakan ketetapan berdasarkan kesepakatan tiga menteri. Adapun pelayanan dan proses administrasi yang menjadi kewenangan Kantor Pertanahan/BPN dipastikan gratis dan tidak dipungut biaya tambahan.
Program PTSL diharapkan mampu mempercepat kepemilikan sertifikat tanah bagi masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum, sehingga potensi konflik dan sengketa pertanahan dapat diminimalkan.
- Penulis: admin

Saat ini belum ada komentar