Kabar Gembira untuk Driver Ojol, Potongan Aplikator Resmi Dipangkas Jadi 8 Persen
- calendar_month 58 menit yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Potongan Aplikator Ojol Resmi Jadi 8 Persen, Driver Kini Dapat 92 Persen Pendapatan
KUNINGAN– Kabar gembira datang bagi para pengemudi ojek online (ojol) di seluruh Indonesia. Pemerintah resmi memangkas potongan aplikator menjadi maksimal 8 persen melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
Kebijakan tersebut diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Monumen Nasional, Jakarta, Jumat (1/5/2026).
Sebelumnya, potongan aplikator terhadap pendapatan driver ojol diketahui mencapai sekitar 20 persen. Dengan aturan baru ini, pengemudi kini berhak menerima minimal 92 persen dari total pendapatan perjalanan, sementara perusahaan aplikator hanya diperbolehkan mengambil maksimal 8 persen.
Presiden menegaskan kebijakan tersebut diambil untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojol yang setiap hari bekerja keras di jalanan.
Selain pengaturan pembagian pendapatan, Perpres tersebut juga memuat perlindungan tambahan bagi pekerja transportasi online, termasuk jaminan kecelakaan kerja, BPJS Kesehatan, dan asuransi kesehatan bagi para pengemudi.
Kebijakan ini disambut positif oleh banyak driver ojol yang selama ini menilai potongan aplikator terlalu besar dan memberatkan penghasilan harian mereka. Para pengemudi berharap aturan tersebut dapat diterapkan secara konsisten oleh seluruh perusahaan aplikator tanpa pengecualian.
- Penulis: sangaji news






Saat ini belum ada komentar