Breaking News
light_mode
Beranda » AGAMA » Lima Pimpinan BAZNAS Kuningan 2026–2031 Resmi Ditetapkan, Siap Perkuat Kesejahteraan Umat

Lima Pimpinan BAZNAS Kuningan 2026–2031 Resmi Ditetapkan, Siap Perkuat Kesejahteraan Umat

sangajinews.com. KUNINGAN – Proses panjang seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Kuningan Periode 2026–2031 akhirnya mencapai garis akhir. Tim Seleksi resmi menetapkan lima tokoh yang akan mengemban amanah sebagai Pimpinan BAZNAS Kabupaten Kuningan untuk lima tahun ke depan.

Penetapan tersebut diumumkan melalui Pengumuman Nomor 018/TIMSEL.BAZNAS/KNG/2026 tentang Penetapan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Kuningan Periode 2026–2031, yang diterbitkan pada 8 Juni 2026.

Ketua Tim Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Kabupaten Kuningan, Drs. H. Deniawan, M.Si., menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Pertimbangan Ketua BAZNAS Republik Indonesia Nomor R/3669/BPR1-BHKL/KETUA/KD.02.05/VII/2026 tanggal 2 Juni 2026, terkait pengangkatan pimpinan BAZNAS Kabupaten Kuningan.

Berikut lima figur yang resmi ditetapkan sebagai Pimpinan BAZNAS Kabupaten Kuningan Periode 2026–2031:

H. Yusron Kholid, S.Ag., M.Si. Asep Z. Fauzi, M.Pd. Abdul Jalil Hermawan, M.I.Kom. H. Syarifudin, Lc., M.Pd.Adang Romadona, S.Pd.I.

Kelima nama tersebut akan menjadi motor penggerak pengelolaan zakat, infak, dan sedekah di Kabupaten Kuningan selama masa bakti 2026–2031.

Tahap Selanjutnya: Penetapan Ketua dan Pelantikan
Setelah penetapan pimpinan, tahapan berikutnya adalah Rapat Pleno Pimpinan untuk menentukan Ketua dan Wakil Ketua BAZNAS Kabupaten Kuningan. Hasil pleno nantinya akan dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati Kuningan sebagai dasar resmi kepengurusan.

Selanjutnya, para pimpinan terpilih akan menjalani proses pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tuntasnya seluruh rangkaian seleksi menjadi momentum penting bagi penguatan peran BAZNAS di Kabupaten Kuningan. Kepengurusan baru diharapkan mampu menghadirkan pengelolaan zakat yang semakin profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus memperluas manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.

Melalui pengelolaan dana umat yang lebih optimal, BAZNAS diharapkan dapat menjadi salah satu pilar penting dalam mendukung program pemberdayaan masyarakat dan peningkatan kesejahteraan umat di Kabupaten Kuningan.

Sementara itu, Tim Seleksi menegaskan bahwa keputusan yang telah ditetapkan bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat.

Dengan terpilihnya lima pimpinan baru ini, masyarakat menaruh harapan besar agar BAZNAS Kabupaten Kuningan semakin inovatif, terpercaya, dan mampu menghadirkan manfaat nyata bagi kesejahteraan umat di masa mendatang.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less