Breaking News
light_mode
Beranda » HUKUM » Sorotan Tunjangan DPRD Kuningan, Abidin Sebut Pencairan Diduga Cacat Hukum Tanpa Perbup

Sorotan Tunjangan DPRD Kuningan, Abidin Sebut Pencairan Diduga Cacat Hukum Tanpa Perbup

SANGAJINEWS – Persoalan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kuningan kembali menjadi sorotan publik. Mantan anggota DPRD Kuningan, Abidin, menilai pencairan tunjangan tersebut diduga cacat hukum karena tidak memiliki dasar Peraturan Bupati (Perbup) sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Menurut Abidin, pernyataan pimpinan DPRD yang menyebut pencairan tunjangan telah sesuai aturan perlu diuji secara hukum, khususnya terkait dasar regulasi yang digunakan dalam proses pencairan anggaran tersebut.

“PP Nomor 18 Tahun 2017 sudah sangat jelas. Tunjangan pimpinan dan anggota DPRD harus ditetapkan melalui Peraturan Bupati. Kalau Perbupnya tidak ada, lalu dasar hukumnya apa?” kata Abidin, Jumat (6/3/2026).

Diduga Hanya Berdasarkan SK Kepala Daerah

Abidin mengungkapkan, tunjangan DPRD Kuningan yang dicairkan sejak Januari 2025 hingga Januari 2026 diduga hanya mengacu pada Surat Keputusan (SK) kepala daerah yang terbit pada 13 April 2025.

Menurutnya, SK tersebut tidak dapat menggantikan Peraturan Bupati karena tidak termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan.

“SK itu bukan produk peraturan perundang-undangan. Kalau dijadikan dasar pencairan anggaran, itu jelas bermasalah. Bahkan bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum,” tegasnya.

BPKAD Tunda Pencairan Tunjangan

Abidin juga menyoroti langkah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang disebut telah menunda pencairan tunjangan sejak Februari 2026.

Ia menilai keputusan tersebut merupakan langkah pencegahan agar persoalan tidak semakin melebar ke ranah hukum.

“Langkah mem-pending anggaran itu patut diapresiasi. Kalau tetap dipaksakan cair tanpa dasar hukum yang sah, potensi masalah hukumnya akan semakin panjang,” ujarnya.

Menurut Abidin, pencairan tunjangan seharusnya baru dapat dilakukan setelah Peraturan Bupati diterbitkan dan diundangkan secara resmi. Tanpa regulasi tersebut, pembayaran dinilai berisiko melanggar aturan pengelolaan keuangan daerah.

“Kalau belum ada Perbup, secara hukum tidak boleh dicairkan. Kalau sudah terlanjur cair, idealnya dikembalikan ke kas daerah,” katanya.

Berpotensi Penyalahgunaan Wewenang

Lebih jauh, Abidin juga mengkritik langkah kepala daerah yang menerbitkan SK terkait tunjangan tersebut sebelum adanya Peraturan Bupati. Ia menilai tindakan tersebut berpotensi masuk dalam kategori penyalahgunaan kewenangan.

“Berani menerbitkan SK untuk dasar pencairan anggaran tanpa Perbup, itu sudah masuk penyalahgunaan wewenang. Kalau ditelusuri lebih jauh, bisa berujung pada indikasi tindak pidana korupsi,” ucapnya.

Ia menambahkan bahwa persoalan ini tidak hanya menyangkut satu pihak, tetapi berpotensi melibatkan banyak pihak dalam proses penganggaran dan pencairan dana.

“Ini bisa menjadi tanggung jawab kolektif, karena menyangkut kebijakan anggaran. Kalau memang ada pelanggaran, tidak mungkin hanya satu orang yang bertanggung jawab,” katanya.

Dorong Aparat Penegak Hukum Menelusuri

Abidin juga mendorong aparat penegak hukum untuk menelusuri persoalan tersebut apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

Menurutnya, penanganan dugaan korupsi tidak selalu harus menunggu laporan masyarakat apabila indikasinya sudah jelas.

“Kalau indikasinya sudah terang benderang, aparat penegak hukum bisa langsung bergerak. Tidak harus menunggu laporan,” ujarnya.

Abidin menilai persoalan ini menjadi ujian serius bagi tata kelola keuangan daerah di Kuningan. Ia mengingatkan bahwa setiap kebijakan anggaran harus berlandaskan aturan yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Jangan sampai anggaran publik dikelola tanpa dasar hukum yang kuat. Transparansi dan kepatuhan terhadap aturan itu wajib,” pungkasnya.

  • Penulis: sangaji news

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PORDES II 2025 Resmi Dibuka, Bupati Dian Rachmat Yanuar: “Tubuh Bugar, Pikiran Segar, Desa Maju Bersama”

    PORDES II 2025 Resmi Dibuka, Bupati Dian Rachmat Yanuar: “Tubuh Bugar, Pikiran Segar, Desa Maju Bersama”

    • calendar_month Kamis, 19 Jun 2025
    • 0Komentar

    “Rutinitas membuat kita jenuh dan bisa menyebabkan kebuntuan dalam berpikir, maka dari itu diperlukan kegiatan seperti olahraga dan aktivitas fisik lainnya,” ungkap Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., dalam sambutannya yang penuh semangat.“Tubuh yang bugar akan membuat pikiran sehat, sehingga bekerja semakin optimal.” SangajiNews.com – Sakerta Timur. Langit Kamis pagi itu tampak cerah […]

  • KONI Kuningan 2025–2029 Resmi Dilantik, Bupati Dian Tegaskan Masa Depan Olahraga Daerah Ada di Tangan Pengurus Baru

    KONI Kuningan 2025–2029 Resmi Dilantik, Bupati Dian Tegaskan Masa Depan Olahraga Daerah Ada di Tangan Pengurus Baru

    • calendar_month Selasa, 2 Sep 2025
    • 0Komentar

    Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., menyoroti bahwa kepengurusan baru bukan hanya bertugas mengurus organisasi, tetapi juga mengemban amanah besar demi masa depan olahraga daerah.“Selamat kepada jajaran pengurus KONI Kuningan. Ingat, tugas kalian bukan hanya mengelola organisasi, tapi juga melahirkan atlet-atlet berprestasi yang akan mengharumkan nama Kuningan,” ujarnya penuh tekanan. KONI Kuningan 2025–2029 […]

  • “SAKA” Episode 2:Tamu Tak Diundang

    “SAKA” Episode 2:Tamu Tak Diundang

    • calendar_month Rabu, 14 Mei 2025
    • 0Komentar

    Saka memang baru duduk di bangku SMP kelas dua, tapi siapa pun yang melihat sorot matanya akan berpikir dua kali untuk meremehkannya DISCLAIMER:Maaf jika dalam cerita ini terdapat kesamaan nama, tokoh, tempat, atau kejadian dengan dunia nyata. Semua itu tidak disengaja. Cerita ini murni fiksi semata untuk keperluan hiburan. Saka memang baru duduk di bangku […]

  • Dedi Mulyadi Soroti Jalan Rusak hingga Filosofi Sunda di HUT ke-528 Kuningan: “Ngomean Jalan Teh Kawajiban Nagara

    Dedi Mulyadi Soroti Jalan Rusak hingga Filosofi Sunda di HUT ke-528 Kuningan: “Ngomean Jalan Teh Kawajiban Nagara

    • calendar_month Selasa, 1 Sep 2026
    • 0Komentar

    KUNINGAN, sangajinews.com — Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyampaikan sejumlah pesan keras sekaligus refleksi filosofis tentang arah pembangunan Kabupaten Kuningan dalam sidang paripurna memperingati Hari Jadi ke-528 Kabupaten Kuningan tahun 2026. Dalam pidatonya, Dedi menegaskan bahwa pembangunan tidak cukup hanya mengejar pembangunan fisik. Menurutnya, pembangunan harus memiliki karakter, berakar pada budaya dan kondisi lingkungan masyarakat […]

  • “Tulus Mengabdi, Sepenuh Hati: Pemkab Kuningan Anugerahkan Insentif untuk Guru Ngaji dan Imam Tajug”

    “Tulus Mengabdi, Sepenuh Hati: Pemkab Kuningan Anugerahkan Insentif untuk Guru Ngaji dan Imam Tajug”

    • calendar_month Senin, 26 Mei 2025
    • 0Komentar

    “Guru ngaji dan imam tajug adalah garda terdepan dalam menanamkan nilai-nilai keimanan kepada anak-anak sejak dini. Tanpa mereka, sulit membayangkan bagaimana masa depan generasi kita,”SangajiNews.com – Dalam suasana penuh haru dan khidmat, Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para guru ngaji dan imam tajug yang telah mengabdikan diri membimbing generasi muda dalam memahami […]

  • “Tangis dan Harapan di Kuningan: Korban dan Mantan Teroris Duduk Bersama dalam Silaturahmi Kebangsaan”

    “Tangis dan Harapan di Kuningan: Korban dan Mantan Teroris Duduk Bersama dalam Silaturahmi Kebangsaan”

    • calendar_month Selasa, 6 Mei 2025
    • 0Komentar

    “Kepada para penyintas, kami sampaikan penghargaan atas ketabahan kalian. Dan untuk para mantan narapidana terorisme, inilah saatnya menunjukkan bahwa hijrah menuju kebaikan adalah kontribusi tertinggi bagi negeri ini.” KUNINGAN, SangajiNews.com – Sebuah momen yang langka, menyentuh, dan penuh harapan terjadi di jantung Kabupaten Kuningan, saat Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melalui Subdirektorat Pemulihan Korban, Direktorat […]

expand_less