Pemuda Pancasila Jalaksana Soroti Pengelolaan Sumber Air, Yanto Risdianto Minta Kejelasan MoU dan Aliran Dana ke Desa
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

KUNINGAN, sangajinews.com – Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila Kecamatan Jalaksana, Yanto Risdianto, menyoroti persoalan penggunaan dan pengelolaan sumber daya air di wilayah Kecamatan Jalaksana. Persoalan tersebut mencuat menyusul keluhan masyarakat mengenai berkurangnya ketersediaan air di tengah musim kemarau panjang.
Yanto mengungkapkan, pihaknya menemukan adanya aliran air melalui pipa yang disebut masih digunakan untuk kepentingan Pertamina, meskipun berdasarkan informasi yang diterima, penggunaan pipa tersebut dilaporkan sudah tidak lagi berlangsung.
Temuan itu bermula dari keluhan masyarakat setempat yang mengalami kekurangan air, baik untuk kebutuhan lingkungan maupun pertanian.
“Intinya ada pipa yang masih dipergunakan untuk Pertamina, padahal sudah tidak dipergunakan menurut laporan. Kebetulan sekarang kemarau panjang, jadi ada masyarakat yang mengeluh. Lingkungan setempat masih kekurangan air, dan akhirnya kita periksa ternyata pipa itu masih mengalir,” ujar Yanto.
Selain persoalan aliran air, Yanto turut mempertanyakan transparansi pengelolaan dana yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber air tersebut.
Berdasarkan informasi yang disampaikannya, terdapat dua nilai penerimaan yang disebut berasal dari PDAM dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Nilai yang disebutkan masing-masing sebesar Rp90 juta dari PDAM dan Rp75 juta dari BPKAD.
Dengan demikian, total dana yang disebutkan mencapai Rp165 juta per tahun.
Namun, menurut Yanto, pemerintah desa hanya menerima Rp75 juta per tahun. Ia juga mempertanyakan kejelasan dokumen kerja sama atau nota kesepahaman (_Memorandum of Understanding_/MoU) terkait pemanfaatan air tersebut.
“Di sisi lain, desa enggak ada surat MoU apa pun yang ke Cirebon itu. Yang ada, kalau untuk PDAM memang ada. Kemarin sudah konfirmasi ke pemerintah daerah, dan teman-teman akhirnya sekarang lagi menanyakan hal itu, MoU-nya seperti apa, uangnya ke mana. Sementara desa hanya mendapatkan Rp75 juta per tahun,” ungkapnya.
Yanto menegaskan, kejelasan perjanjian kerja sama dan aliran dana menjadi hal penting agar pemerintah desa mengetahui dasar hukum pemanfaatan sumber air, termasuk pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaannya.
Yanto juga menjelaskan bahwa pipa yang menjadi sorotan tersebut merupakan jalur resmi. Namun, ia mengaku belum mengetahui secara pasti siapa pihak yang saat ini menguasai atau memiliki perangkat pendukung penyaluran air tersebut.
Menurutnya, pada awalnya perangkat tersebut seharusnya berada dalam penguasaan pemerintah daerah. Akan tetapi, hingga kini, status penguasaan aset itu dinilai belum jelas.
“Yang resmi, jalur resmi langsung. Dulu itu harusnya alat itu dikuasai oleh Pemda, tapi sampai sekarang alat itu masih tetap, enggak tahu siapa yang punya. Yang jelas, air tetap mengalir,” katanya.
Kondisi tersebut, menurut Yanto, perlu mendapat perhatian dari pihak terkait agar pemanfaatan sumber air dapat berjalan secara transparan dan tidak mengabaikan kepentingan masyarakat di sekitar sumber air.
Menyikapi persoalan tersebut, Yanto menyatakan bahwa DPC Pemuda Pancasila Kecamatan Jalaksana akan mengambil sikap apabila tidak ada kejelasan mengenai pengelolaan sumber air dan manfaat yang diterima pemerintah desa.
Ia bahkan menyampaikan opsi penutupan aliran apabila persoalan tersebut tidak kunjung mendapatkan penyelesaian yang jelas.
“Ya, saya mengambil sikap. Kalau memang tidak ada kejelasan untuk pemerintahan desa, ya mending ditutup. Karena apa? Ya memang itu cuma Rp75 juta per tahun dari BPKAD,” tegasnya.
Menurut Yanto, sikap tersebut bukan tanpa alasan. Pihaknya mengaku menerima keluhan masyarakat yang terdampak kekurangan air, terlebih ketika musim kemarau menyebabkan ketersediaan air semakin terbatas.
Yanto menambahkan, berkurangnya ketersediaan air tidak hanya berdampak pada kebutuhan masyarakat di lingkungan sekitar, tetapi juga berpotensi mengganggu aktivitas pertanian.
Ia menyebutkan, sejumlah aktivitas pertanian mengalami kendala akibat keterbatasan air. Karena itu, persoalan pemanfaatan sumber air dinilai perlu segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah, pemerintah desa, serta pihak-pihak terkait.
“Banyak yang terbengkalai. Makanya kami mengambil sikap itu karena ada keluhan dari masyarakat setempat,” pungkasnya.
Persoalan ini diharapkan dapat menjadi perhatian bersama, terutama dalam memastikan kejelasan status aset, legalitas kerja sama, transparansi penerimaan dana, serta keseimbangan antara pemanfaatan sumber air dan pemenuhan kebutuhan masyarakat.
- Penulis: admin

Saat ini belum ada komentar