Pesan Tegas Wabup Kuningan Tuti Andriani: Dana Desa Harus Dikelola Secara Akuntabel
- calendar_month 9 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

KUNINGAN, sangajinews.com – Wakil Bupati Kuningan, Tuti Andriani, menegaskan pengelolaan dana desa harus dilakukan secara transparan, tertib, efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan. Penggunaan anggaran tidak boleh hanya berorientasi pada penyerapan, tetapi harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Hal itu disampaikan Tuti saat menghadiri Sosialisasi Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa yang diselenggarakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di Grand Ballroom Hotel Santika Premiere Linggarjati, Kabupaten Kuningan, Kamis (22/10/2026).
Menurut Tuti, keberhasilan pengelolaan dana desa tidak cukup diukur dari besarnya anggaran yang terserap, tetapi juga dari kesesuaian penggunaan anggaran, kualitas pembangunan, serta dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat.
Ia meminta seluruh kepala desa di Kabupaten Kuningan mengevaluasi pelaksanaan dana desa Tahun Anggaran 2026, menertibkan dokumen pertanggungjawaban, serta memastikan kesesuaian antara realisasi anggaran dan hasil pekerjaan di lapangan.
Selain itu, pemerintah desa diminta meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran Tahun 2027, memperkuat pengawasan internal, serta menjaga integritas dalam setiap penggunaan anggaran.
Tuti juga mengingatkan pentingnya pencegahan sejak tahap perencanaan. Jika terdapat keraguan terkait mekanisme belanja atau ketentuan penggunaan dana desa, pemerintah desa diminta berkonsultasi dengan instansi berwenang.
“Jabatan adalah amanah, anggaran adalah tanggung jawab, dan hasil pembangunan adalah ukuran keberhasilan pelayanan,” menjadi pesan Tuti kepada para kepala desa.
Ia berharap pengelolaan dana desa yang akuntabel dapat mendukung peningkatan pelayanan dasar, pengurangan kemiskinan, pengembangan ekonomi masyarakat, dan pemerataan pembangunan di Kabupaten Kuningan.
Sementara itu, perwakilan Tim BPK RI, Fahruddin Latif, menjelaskan kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur desa mengenai tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel, sekaligus memperkuat sinergi antara BPK, DPR RI, dan pemerintah daerah.
Berdasarkan laporan penyelenggara, kegiatan tersebut melibatkan unsur Pemerintah Kabupaten Kuningan, Forkopimda, camat, lurah, serta kepala desa dari seluruh kecamatan. Undangan ditujukan kepada 361 kepala desa yang tersebar di 32 kecamatan.
Anggota Komisi XI DPR RI, Sohibul Imam, hadir sebagai pembicara utama untuk menyampaikan perspektif kebijakan dan fungsi pengawasan DPR RI di bidang keuangan negara. Sementara itu, Plh. Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Firman Nurcahyadi, dijadwalkan menyampaikan materi mengenai pemeriksaan dan akuntabilitas pengelolaan dana desa.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Kuningan berharap pembinaan dan pengawasan pengelolaan dana desa semakin optimal sehingga anggaran yang dialokasikan benar-benar mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
- Penulis: admin

Saat ini belum ada komentar