BPD Soroti Pengawasan Dana Desa dan Tolak Retret APDESI, Siap Hadiri Rapimnas Bersama Presiden
- calendar_month 3 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 43;
sangajinews.com. Kuningan – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menegaskan komitmennya dalam memperkuat pengawasan program pemerintah desa sekaligus menyoroti polemik rencana retret kepala desa yang dinilai berpotensi melanggar aturan pendanaan. Rabu (29/4/2026)
Ketua BPD Kabupaten Kuningan, Drs,. H. Yayat Supriatna, MM, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan kehadiran dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) BPD yang akan digelar pada 6–8 di Jakarta. Agenda tersebut rencananya akan dihadiri langsung oleh Presiden, Menteri Desa, serta Komisi II DPR RI.
“Ini momentum penting bagi BPD untuk menyampaikan peran strategis desa langsung di hadapan pemerintah pusat,” ujarnya.
Selain itu, BPD juga mendapatkan mandat tambahan dari Kejaksaan Agung setelah mengikuti pertemuan daring. Dalam arahan tersebut, BPD diminta aktif mengawasi sejumlah program nasional, antara lain Makan Bergizi Gratis (MBG), Program Indonesia Pintar (PIP), serta program Jaga Desa.
“Pengawasan ini menjadi tugas tambahan di luar fungsi utama kami. Ini menunjukkan kepercayaan sekaligus tanggung jawab besar kepada BPD,” jelasnya.
Di sisi internal, BPD juga tengah bersiap menghadapi Musyawarah Daerah (Musda), mengingat masa bakti kepengurusan PAPSI akan berakhir pada Juni mendatang. Namun, keterbatasan anggaran membuat pelaksanaan Musda direncanakan dalam format sederhana atau semi-Musda.
“Kami berharap ada dukungan dari pemerintah daerah untuk memfasilitasi kegiatan ini,” katanya.
Isu paling krusial yang mencuat adalah rencana retret yang digagas oleh APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia). BPD secara tegas menolak jika kegiatan tersebut dibiayai dari dana desa.
“Kalau retret itu diambil dari dana desa, itu jelas pelanggaran,” tegas Ketua BPD.
Ia menjelaskan, meskipun ada klaim bahwa pembiayaan berasal dari sumber lain seperti dana pungutan (PARET), realitas di lapangan menunjukkan jumlahnya sangat terbatas. Dalam beberapa kasus, desa hanya memperoleh sekitar Rp42 juta, yang jika dibagi rata hanya menghasilkan sekitar Rp1 juta per orang—jauh dari kebutuhan biaya retret yang mencapai Rp5 juta.
Sebagai solusi, BPD mengusulkan agar kegiatan tersebut dilakukan secara mandiri dan inklusif, melibatkan tidak hanya kepala desa tetapi juga BPD, dengan skema anggaran yang lebih proporsional.
“Kalau memang ingin dilaksanakan, sebaiknya patungan secara mandiri. Dan jangan hanya kepala desa, BPD juga harus dilibatkan,” tambahnya.
Pernyataan ini telah disampaikan kepada Bupati sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan ke depan.
Dengan berbagai agenda strategis dan sikap tegas terhadap penggunaan anggaran, BPD menunjukkan perannya sebagai pengawal tata kelola desa yang transparan dan akuntabel. (Wr)
- Penulis: admin






Saat ini belum ada komentar