Breaking News
light_mode
Beranda » DAERAH » Polemik Lahan KDMP Kaduagung Dijawab PPL: “Bukan Termasuk LP2B”

Polemik Lahan KDMP Kaduagung Dijawab PPL: “Bukan Termasuk LP2B”

sangajinews.com. KUNINGAN — Polemik pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Kaduagung, Kecamatan Karangkancana, Kabupaten Kuningan, akhirnya mendapat penjelasan dari pihak teknis pertanian setempat.

Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Desa Kaduagung, Iin Asrini, S.P., menegaskan bahwa lahan yang digunakan untuk pembangunan KDMP dipastikan bukan termasuk kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Penegasan itu disampaikan langsung oleh Iin pada Rabu (7/5/2026), menyusul ramainya perbincangan publik terkait status lahan pembangunan koperasi desa tersebut.

“Saya kebetulan sebagai Penyuluh Pertanian Lapangan di Desa Kaduagung. Saya akan menerangkan bahwa lahan pembangunan KDMP yang berada pada titik koordinat longitude 108,1 dan latitude -7,10039 dinyatakan bukan lahan LP2B,” ujar Iin.

Tak hanya pernyataan lisan, klarifikasi itu juga diperkuat dengan Surat Rekomendasi Tanah Nomor 500/09/UPTD-KPP-CWR/Perek tertanggal 23 April 2026.

Surat tersebut diterbitkan oleh UPTD Ketahanan Pangan dan Pertanian Kecamatan Ciwaru dan ditandatangani langsung oleh Kepala UPTD, Suhriman, S.E.

Dalam dokumen resmi itu dijelaskan bahwa rekomendasi diberikan berdasarkan permohonan dari Pemerintah Desa Kaduagung terkait penggunaan lahan untuk pembangunan KDMP.

Lokasi lahan berada di Blok Manis RT 002 RW 001 Desa Kaduagung dengan luas sekitar 960 meter persegi. Tanah tersebut tercatat sebagai SPPT atas nama Bengkok Desa Kaduagung.

UPTD juga menegaskan bahwa lahan tersebut tidak masuk kategori LP2B, sehingga dapat digunakan untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Kaduagung, Kecamatan Karangkancana, Kabupaten Kuningan.

Sebelumnya, pembangunan KDMP sempat menuai sorotan publik setelah muncul hasil penelusuran melalui sistem Geographic Information System Tata Ruang (GISTARU) yang disebut menunjukkan lokasi berada di kawasan pertanian pangan lahan basah.

Perbedaan data antara hasil penelusuran digital dan dokumen teknis di lapangan pun memicu perhatian masyarakat terkait sinkronisasi data tata ruang.

Sejumlah pihak menilai, klarifikasi dari PPL serta dokumen resmi UPTD menjadi langkah penting agar informasi yang berkembang di masyarakat tetap proporsional dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Meski begitu, proses verifikasi terkait aspek tata ruang, administrasi pembangunan, hingga dokumen perizinan lainnya tetap menjadi kewenangan instansi terkait sesuai aturan yang berlaku.

Sebagai informasi, Program Koperasi Desa Merah Putih merupakan bagian dari upaya penguatan ekonomi desa yang diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan berjalan sesuai ketentuan hukum serta administrasi pemerintahan.(Wr)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less