Sorotan Tunjangan DPRD Kuningan, Abidin Sebut Pencairan Diduga Cacat Hukum Tanpa Perbup
- account_circle sangaji news
- calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

SANGAJINEWS – Persoalan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kuningan kembali menjadi sorotan publik. Mantan anggota DPRD Kuningan, Abidin, menilai pencairan tunjangan tersebut diduga cacat hukum karena tidak memiliki dasar Peraturan Bupati (Perbup) sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Menurut Abidin, pernyataan pimpinan DPRD yang menyebut pencairan tunjangan telah sesuai aturan perlu diuji secara hukum, khususnya terkait dasar regulasi yang digunakan dalam proses pencairan anggaran tersebut.
“PP Nomor 18 Tahun 2017 sudah sangat jelas. Tunjangan pimpinan dan anggota DPRD harus ditetapkan melalui Peraturan Bupati. Kalau Perbupnya tidak ada, lalu dasar hukumnya apa?” kata Abidin, Jumat (6/3/2026).
Diduga Hanya Berdasarkan SK Kepala Daerah
Abidin mengungkapkan, tunjangan DPRD Kuningan yang dicairkan sejak Januari 2025 hingga Januari 2026 diduga hanya mengacu pada Surat Keputusan (SK) kepala daerah yang terbit pada 13 April 2025.
Menurutnya, SK tersebut tidak dapat menggantikan Peraturan Bupati karena tidak termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan.
“SK itu bukan produk peraturan perundang-undangan. Kalau dijadikan dasar pencairan anggaran, itu jelas bermasalah. Bahkan bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum,” tegasnya.
BPKAD Tunda Pencairan Tunjangan
Abidin juga menyoroti langkah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang disebut telah menunda pencairan tunjangan sejak Februari 2026.
Ia menilai keputusan tersebut merupakan langkah pencegahan agar persoalan tidak semakin melebar ke ranah hukum.
“Langkah mem-pending anggaran itu patut diapresiasi. Kalau tetap dipaksakan cair tanpa dasar hukum yang sah, potensi masalah hukumnya akan semakin panjang,” ujarnya.
Menurut Abidin, pencairan tunjangan seharusnya baru dapat dilakukan setelah Peraturan Bupati diterbitkan dan diundangkan secara resmi. Tanpa regulasi tersebut, pembayaran dinilai berisiko melanggar aturan pengelolaan keuangan daerah.
“Kalau belum ada Perbup, secara hukum tidak boleh dicairkan. Kalau sudah terlanjur cair, idealnya dikembalikan ke kas daerah,” katanya.
Berpotensi Penyalahgunaan Wewenang
Lebih jauh, Abidin juga mengkritik langkah kepala daerah yang menerbitkan SK terkait tunjangan tersebut sebelum adanya Peraturan Bupati. Ia menilai tindakan tersebut berpotensi masuk dalam kategori penyalahgunaan kewenangan.
“Berani menerbitkan SK untuk dasar pencairan anggaran tanpa Perbup, itu sudah masuk penyalahgunaan wewenang. Kalau ditelusuri lebih jauh, bisa berujung pada indikasi tindak pidana korupsi,” ucapnya.
Ia menambahkan bahwa persoalan ini tidak hanya menyangkut satu pihak, tetapi berpotensi melibatkan banyak pihak dalam proses penganggaran dan pencairan dana.
“Ini bisa menjadi tanggung jawab kolektif, karena menyangkut kebijakan anggaran. Kalau memang ada pelanggaran, tidak mungkin hanya satu orang yang bertanggung jawab,” katanya.
Dorong Aparat Penegak Hukum Menelusuri
Abidin juga mendorong aparat penegak hukum untuk menelusuri persoalan tersebut apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Menurutnya, penanganan dugaan korupsi tidak selalu harus menunggu laporan masyarakat apabila indikasinya sudah jelas.
“Kalau indikasinya sudah terang benderang, aparat penegak hukum bisa langsung bergerak. Tidak harus menunggu laporan,” ujarnya.
Abidin menilai persoalan ini menjadi ujian serius bagi tata kelola keuangan daerah di Kuningan. Ia mengingatkan bahwa setiap kebijakan anggaran harus berlandaskan aturan yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Jangan sampai anggaran publik dikelola tanpa dasar hukum yang kuat. Transparansi dan kepatuhan terhadap aturan itu wajib,” pungkasnya.
- Penulis: sangaji news
Saat ini belum ada komentar