FPRD Kuningan Fasilitasi Audiensi Bahas Perizinan dan Lingkungan Arunika
- calendar_month 5 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

KUNINGAN, sangajinews.com – Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) Kabupaten Kuningan memfasilitasi audiensi antara perwakilan PT Kuningan Bumi Hijau, pengelola kawasan wisata Arunika, dengan LSM Frontal, tokoh masyarakat, dan pemuka agama.
Pertemuan yang digelar di ruang rapat kantor DPUTR Kabupaten Kuningan, Kamis (8/10/2026), membahas sejumlah hal terkait kepatuhan terhadap regulasi lingkungan, kelengkapan perizinan berusaha, serta klarifikasi administratif sejumlah fasilitas di kawasan wisata tersebut.
Audiensi dipimpin Ketua FPRD Kabupaten Kuningan yang juga Sekda Kuningan, U. Kusmana. Ia menekankan pentingnya pengendalian dan pengawasan tata ruang agar pembangunan di Kabupaten Kuningan berjalan aman, nyaman, dan berkelanjutan.
Ketua LSM Frontal, Uha, dalam forum tersebut menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap aturan lingkungan dan tata ruang. Menurutnya, setiap kegiatan investasi harus tetap berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan administratif maupun hukum di kemudian hari.
“Pembangunan yang diiringi ketaatan terhadap lingkungan adalah sebuah keniscayaan. Kami mendorong komunikasi dan keterbukaan agar jika ditemukan adanya deviasi atau kekurangan, segera dilakukan perbaikan bersama,” ujar Uha.
Ia juga meminta Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) dan instansi penegak Perda menjalankan fungsi pengawasan secara proaktif dan adil.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan manajemen PT Kuningan Bumi Hijau, Maryoto, menyampaikan komitmen perusahaan untuk menjaga kelestarian lingkungan seiring dengan kegiatan usaha.
Menurutnya, area awal Arunika seluas sekitar 4,5 hektare telah mengantongi izin lingkungan berupa UKL-UPL. Pengelola juga menerapkan sejumlah konsep ramah lingkungan, antara lain penggunaan paving block, penanaman vegetasi penguat lereng, sumur resapan, dan embung air.
Selain itu, kawasan wisata Arunika disebut telah menyerap lebih dari 400 tenaga kerja lokal. Ke depan, pengelola berencana mengembangkan konsep arboretum dan agrowisata berbasis konservasi serta edukasi.
Sementara itu, Andi dari divisi perizinan PT Kuningan Bumi Hijau mengatakan pihaknya terbuka terhadap evaluasi dan masukan dari berbagai pihak.
Ia menjelaskan, perusahaan telah menempuh sejumlah tahapan perizinan dasar, di antaranya Nomor Induk Berusaha (NIB), persetujuan teknis tata ruang, Andalalin, hingga persetujuan lingkungan.
Seiring dengan rencana perluasan dan pengembangan kawasan, perusahaan saat ini juga tengah memproses penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH).
“Kami berkomitmen menaati seluruh prosedur yang dipersyaratkan. Jika ada kekurangan atau penyesuaian yang belum lengkap dalam prosesnya, kami berterima kasih atas koreksinya dan berjanji menyempurnakan dokumen sesuai regulasi yang berlaku,” kata Andi.
Dalam audiensi tersebut, persoalan administrasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Green Mosque juga menjadi perhatian.
Ustaz Luqman selaku tokoh agama dan masyarakat menyoroti pencantuman fungsi usaha pada dokumen PBG bangunan yang digunakan sebagai masjid. Menurutnya, masjid memiliki fungsi utama sebagai tempat peribadatan sehingga pencantuman fungsi bangunan perlu disesuaikan.
Menanggapi hal tersebut, pihak pengembang menyatakan siap berkoordinasi dengan dinas teknis terkait untuk melakukan penyesuaian dokumen PBG Green Mosque agar sesuai dengan fungsi peribadatan.
Audiensi berlangsung kondusif. Seluruh pihak sepakat menyelesaikan berbagai persoalan terkait perizinan dan tata ruang melalui koordinasi lintas sektor secara transparan.
Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga iklim investasi di Kabupaten Kuningan tetap sehat, sekaligus memastikan aspek lingkungan, tata ruang, dan nilai sosial kemasyarakatan tetap menjadi perhatian dalam pengembangan kawasan wisata.
- Penulis: admin

Saat ini belum ada komentar