Polres Majalengka Ringkus Komplotan Pencuri Spesialis Minimarket
- account_circle sangaji news
- calendar_month 10 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

MAJALENGKA – Jajaran Polres Majalengka berhasil membongkar dan mengakhiri aksi komplotan pencuri spesialis minimarket yang kerap beraksi di sejumlah wilayah Kabupaten Majalengka.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif Satreskrim Polres Majalengka menyusul rangkaian laporan pencurian yang terjadi sejak awal Januari 2026 di wilayah Talaga, Cikijing, hingga Majalengka Kota.
Kapolres Majalengka, AKBP Rita Suwadi, mengatakan pengungkapan berawal dari analisis tiga laporan polisi yang masuk pada 7, 19, dan 27 Januari 2026. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengamankan empat tersangka berinisial IA (24), MR (19), MS (25), dan HK (31). Dua di antaranya diketahui merupakan residivis kasus pencurian dan perampokan.
Dalam aksinya, para pelaku menggunakan modus merusak atap atau menjebol tembok belakang minimarket, serta memutus kabel CCTV dan membawa perangkat DVR untuk menghilangkan jejak. Barang curian didominasi rokok, kosmetik, dan cokelat yang kemudian dibawa kabur menggunakan sepeda motor.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa gunting seng, linggis, dan palu bogem. Saat ini, keempat tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan di TKP lain.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara sesuai Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
- Penulis: sangaji news
Saat ini belum ada komentar