SangajiNews,- Menyusul viralnya minyak goreng merek Minyakita di media sosial, Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian (Diskopdagperin) Kabupaten Kuningan melalui UPTD Metrologi Legal melakukan pengawasan terhadap produk tersebut di Pasar Baru, Senin (10/3/2025).
Kepala UPTD Metrologi Legal, Eris Rismayana, bersama Kepala Diskopdagperin, Trisman Supriatna, S.Pd., M.Pd., memimpin langsung pengawasan yang difokuskan pada Minyakita produksi lima perusahaan, yaitu PT. Asian Agro Agung Jaya, PT. Salago Makmur Plantation, PT. Wilmar Nabati Indonesia, PT. Soegianto Gemilang Teguh, dan PT. Priscolin.

“Hasil pengujian menunjukkan bahwa seluruh sampel minyak goreng yang diperiksa memiliki volume sesuai dengan yang tercantum pada kemasan,” ungkap Eris Rismayana.
Dengan demikian, ia memastikan bahwa masyarakat Kabupaten Kuningan tidak perlu khawatir menggunakan Minyakita yang beredar di pasaran.
Selain volume yang sesuai, pengawasan ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa Minyakita yang beredar tetap memenuhi standar keamanan pangan. Meskipun isu mengenai minyak goreng ini sempat ramai dibicarakan, Diskopdagperin Kuningan menegaskan bahwa produk yang telah diuji masih dalam batas aman untuk dikonsumsi.

Kepala Diskopdagperin, Trisman Supriatna, S.Pd., M.Pd., menegaskan bahwa pengawasan ini bertujuan memberikan kepastian hukum serta perlindungan konsumen, khususnya dalam hal kebenaran kuantitas dan mutu produk minyak goreng yang diperjualbelikan.
Ia juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan ke UPTD Metrologi Legal jika menemukan dugaan ketidaksesuaian antara isi kemasan minyak goreng dengan label yang tertera.
“Kami akan menindaklanjuti setiap pengaduan yang masuk untuk memastikan perlindungan konsumen tetap terjaga,” tegasnya.
Dengan adanya pengawasan ini, Diskopdagperin Kabupaten Kuningan berharap masyarakat semakin percaya terhadap produk yang beredar dan mendapatkan haknya sebagai konsumen. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh isu yang belum terverifikasi terkait Minyakita.
2prugk