Breaking News
light_mode
Beranda » AGAMA » BAZNAS Kabupaten Kuningan Tetapkan Zakat Fitrah 2026 Rp35.000 per Jiwa untuk Ramadan 1447 Hijriah

BAZNAS Kabupaten Kuningan Tetapkan Zakat Fitrah 2026 Rp35.000 per Jiwa untuk Ramadan 1447 Hijriah

KUNINGAN – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk kabupaten Kuningan tahun 2026 sebesar Rp35.000 per jiwa. Ketentuan ini menjadi pedoman bagi umat Islam di Kabupaten Kuningan dalam menunaikan zakat fitrah pada bulan Ramadan 1447 Hijriah.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Edaran BAZNAS Provinsi Jawa Barat Nomor 085/BAZNAS-JABAR/III/2026 yang diterbitkan pada 19 Februari 2026 atau bertepatan dengan 1 Ramadan 1447 H.

Melalui surat edaran tersebut, BAZNAS memberikan panduan resmi kepada masyarakat agar pelaksanaan zakat fitrah dapat berjalan dengan tertib, sesuai syariat Islam, serta memiliki standar yang jelas.

Zakat Fitrah Bisa Dibayar Uang atau Beras

Berdasarkan ketentuan tersebut, masyarakat Kabupaten Kuningan dapat menunaikan zakat fitrah sebesar Rp35.000 per orang apabila dibayarkan dalam bentuk uang.

Selain itu, umat Islam juga dapat menunaikan zakat fitrah dalam bentuk beras. Besarannya setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras per jiwa.

Penetapan nominal zakat fitrah tersebut didasarkan pada harga rata-rata beras konsumsi di masing-masing daerah, sehingga nilai yang ditetapkan dapat berbeda antara satu wilayah dengan wilayah lainnya di Jawa Barat.

Besaran Zakat Fitrah Berbeda di Tiap Daerah

BAZNAS Jawa Barat menjelaskan bahwa besaran zakat fitrah tidak sama di seluruh wilayah provinsi. Perbedaan tersebut disesuaikan dengan kondisi harga bahan pokok, khususnya beras, di setiap daerah.

Sebagai contoh, Kabupaten Bogor dan Kota Bekasi menetapkan zakat fitrah sebesar Rp50.000 per jiwa.

Sementara itu, beberapa daerah lain menetapkan nominal yang lebih rendah, seperti Kabupaten Pangandaran dan Kota Banjar yang menetapkan zakat fitrah sebesar Rp32.500 per jiwa.

Dengan adanya perbedaan tersebut, masyarakat diharapkan mengikuti ketentuan yang berlaku di wilayah masing-masing.

BAZNAS Beri Pedoman Resmi bagi Masyarakat

Ketua BAZNAS Provinsi Jawa Barat, Dr. H. Anang Djauharuddin, menjelaskan bahwa pedoman ini diterbitkan agar masyarakat memiliki acuan yang jelas dalam menunaikan zakat fitrah.

Selain itu, BAZNAS juga ingin memastikan bahwa penyaluran zakat dapat berjalan secara tertib serta tepat sasaran kepada para mustahik atau penerima zakat.

“Pedoman ini kami keluarkan agar masyarakat memiliki rujukan resmi saat menunaikan zakat fitrah. Dengan begitu, penyaluran zakat dapat berjalan lebih teratur dan tepat sasaran,” ujarnya.

Penetapan Mengacu Regulasi dan Fatwa Ulama

Dalam menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2026, BAZNAS menggunakan sejumlah dasar hukum dan regulasi yang berlaku.

Beberapa di antaranya adalah Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang syarat dan tata cara penghitungan zakat serta Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 65 Tahun 2022.

Selain itu, proses penetapan juga dilakukan melalui koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), pemerintah daerah, serta BAZNAS kabupaten dan kota di Jawa Barat.

Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan kebijakan yang diambil sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat di masing-masing wilayah.

Zakat Fitrah Perkuat Solidaritas Sosial

BAZNAS Jawa Barat menilai zakat fitrah memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan sosial umat Islam.

Pertama, zakat fitrah berfungsi sebagai sarana penyucian jiwa bagi umat Islam setelah menjalankan ibadah puasa selama Ramadan.

Kedua, zakat fitrah juga memiliki fungsi sosial, yaitu membantu masyarakat yang membutuhkan agar dapat merayakan Hari Raya Idulfitri dengan lebih layak.

Karena itu, BAZNAS mengajak para muzaki atau orang yang wajib membayar zakat untuk menyalurkan zakat fitrah melalui lembaga resmi.

Dengan menyalurkan zakat melalui lembaga zakat seperti BAZNAS, pengelolaan dan penyaluran dana zakat dapat dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Ketentuan Zakat Tahun Sebelumnya Tidak Berlaku

BAZNAS juga menegaskan bahwa ketentuan zakat fitrah tahun sebelumnya tidak lagi berlaku setelah diterbitkannya surat edaran terbaru tersebut.

Dengan adanya pedoman terbaru ini, masyarakat diharapkan dapat mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan untuk tahun 2026.

Melalui kebijakan ini, BAZNAS Jawa Barat berharap pengelolaan zakat dapat berjalan lebih optimal dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

Selain itu, zakat juga diharapkan dapat memperkuat kesejahteraan sosial serta mendukung berbagai program pemberdayaan umat di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Kuningan.

  • Penulis: sangaji news

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kuningan Unggul: Masuk 14 Besar Nasional, Daya Saing Daerah Melesat

    Kuningan Unggul: Masuk 14 Besar Nasional, Daya Saing Daerah Melesat

    • calendar_month Senin, 19 Mei 2025
    • 0Komentar

    “Peringkat ke-14 nasional dalam IDSD adalah bukti nyata komitmen kami. Capaian ini tidak hanya sebuah angka, tapi cermin dedikasi bersama untuk terus mendorong kemajuan yang berkelanjutan di Kabupaten Kuningan.” KUNINGAN, SangajiNews.com — Kabupaten Kuningan kembali menorehkan prestasi membanggakan di kancah nasional. Berdasarkan Indeks Daya Saing Daerah (IDSD) 2024 yang dirilis oleh Badan Riset dan Inovasi […]

  • “PADARINGAN, IKHTIAR MULIA KUNINGAN: Gerakan Pangan Murah Jadi Nafas Pemerintahan Baru”

    “PADARINGAN, IKHTIAR MULIA KUNINGAN: Gerakan Pangan Murah Jadi Nafas Pemerintahan Baru”

    • calendar_month Rabu, 28 Mei 2025
    • 0Komentar

    “Pangan bukan semata urusan perut, tapi harga diri negara. Kita tidak boleh membiarkan satu pun piring rakyat kita kosong,” tegas Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, SangajiNews.com, Kuningan – Pemerintah Kabupaten Kuningan menegaskan langkah strategisnya dalam mengendalikan inflasi dan menjamin akses pangan bagi masyarakat melalui kelanjutan program Gerakan Pangan Murah (GPM) bertajuk “Padaringan”. Program ini menjadi […]

  • Wakil Bupati Kuningan Kukuhkan 32 Kepala Sekolah PUI: “Madrasah adalah Pilar Peradaban Akhlak”

    Wakil Bupati Kuningan Kukuhkan 32 Kepala Sekolah PUI: “Madrasah adalah Pilar Peradaban Akhlak”

    • calendar_month Kamis, 19 Jun 2025
    • 0Komentar

    “Ini adalah ikrar moral dan spiritual. Semoga amanah ini membawa kebaikan untuk kita semua dan masyarakat luas,” tutur Wabup Tuti SangajiNews.com – Sebuah momentum sakral kembali mengukir sejarah dalam dunia pendidikan keagamaan di Kabupaten Kuningan. Pada Rabu (18/06/2025), sebanyak 32 Kepala Sekolah dan Madrasah PUI resmi dikukuhkan dalam sebuah prosesi pelantikan yang berlangsung khidmat di […]

  • Bunda El Pimpin Panen Pekarangan: Langkah Nyata TP PKK Kuningan Wujudkan Kemandirian Pangan Keluarga

    Bunda El Pimpin Panen Pekarangan: Langkah Nyata TP PKK Kuningan Wujudkan Kemandirian Pangan Keluarga

    • calendar_month Rabu, 14 Mei 2025
    • 0Komentar

    “Melalui pemanfaatan lahan pekarangan, kita ingin mendorong masyarakat untuk lebih mandiri dalam mencukupi kebutuhan pangan sehari-hari. Sayuran yang ditanam sendiri tentu lebih sehat, segar, dan hemat biaya,” ujar Bunda El, penuh ketulusan SangajiNews.com – Komitmen terhadap ketahanan pangan dan pemberdayaan keluarga kembali ditunjukkan oleh Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Kuningan, […]

  • Satpol PP Kabupaten Kuningan Sigap Kawal Kunjungan Gubernur Jawa Barat Dedi

    Satpol PP Kabupaten Kuningan Sigap Kawal Kunjungan Gubernur Jawa Barat Dedi

    • calendar_month Jumat, 13 Mar 2026
    • 0Komentar

    “Kami dari Satpol PP Kabupaten Kuningan melaksanakan tugas pengamanan dan pengawalan kegiatan Gubernur Jawa Barat dengan penuh kesiapsiagaan agar seluruh rangkaian acara berjalan lancar.”

  • Milangkala Desa Cisantana ke-45: Wabup Kuningan Tekankan Persatuan dan Gotong Royong

    Milangkala Desa Cisantana ke-45: Wabup Kuningan Tekankan Persatuan dan Gotong Royong

    • calendar_month Minggu, 28 Sep 2025
    • 0Komentar

    Wakil Bupati Kuningan Tuti Andriani, yang didampingi para tokoh penting. Turut hadir pula Anggota DPR RI H. Rokhmat Ardiyan, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Kuningan Wawan Setiawan, serta jajaran Camat Cigugur dan perangkat desa. Kehadiran mereka menambah khidmat perayaan yang dipenuhi sorak bahagia masyarakat. SangajiNews.com,- Suasana penuh haru dan kebersamaan menyelimuti Balai Desa Cisantana, […]

expand_less