Breaking News
light_mode
Beranda » AGAMA » BAZNAS Kabupaten Kuningan Tetapkan Zakat Fitrah 2026 Rp35.000 per Jiwa untuk Ramadan 1447 Hijriah

BAZNAS Kabupaten Kuningan Tetapkan Zakat Fitrah 2026 Rp35.000 per Jiwa untuk Ramadan 1447 Hijriah

KUNINGAN – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk kabupaten Kuningan tahun 2026 sebesar Rp35.000 per jiwa. Ketentuan ini menjadi pedoman bagi umat Islam di Kabupaten Kuningan dalam menunaikan zakat fitrah pada bulan Ramadan 1447 Hijriah.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Edaran BAZNAS Provinsi Jawa Barat Nomor 085/BAZNAS-JABAR/III/2026 yang diterbitkan pada 19 Februari 2026 atau bertepatan dengan 1 Ramadan 1447 H.

Melalui surat edaran tersebut, BAZNAS memberikan panduan resmi kepada masyarakat agar pelaksanaan zakat fitrah dapat berjalan dengan tertib, sesuai syariat Islam, serta memiliki standar yang jelas.

Zakat Fitrah Bisa Dibayar Uang atau Beras

Berdasarkan ketentuan tersebut, masyarakat Kabupaten Kuningan dapat menunaikan zakat fitrah sebesar Rp35.000 per orang apabila dibayarkan dalam bentuk uang.

Selain itu, umat Islam juga dapat menunaikan zakat fitrah dalam bentuk beras. Besarannya setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras per jiwa.

Penetapan nominal zakat fitrah tersebut didasarkan pada harga rata-rata beras konsumsi di masing-masing daerah, sehingga nilai yang ditetapkan dapat berbeda antara satu wilayah dengan wilayah lainnya di Jawa Barat.

Besaran Zakat Fitrah Berbeda di Tiap Daerah

BAZNAS Jawa Barat menjelaskan bahwa besaran zakat fitrah tidak sama di seluruh wilayah provinsi. Perbedaan tersebut disesuaikan dengan kondisi harga bahan pokok, khususnya beras, di setiap daerah.

Sebagai contoh, Kabupaten Bogor dan Kota Bekasi menetapkan zakat fitrah sebesar Rp50.000 per jiwa.

Sementara itu, beberapa daerah lain menetapkan nominal yang lebih rendah, seperti Kabupaten Pangandaran dan Kota Banjar yang menetapkan zakat fitrah sebesar Rp32.500 per jiwa.

Dengan adanya perbedaan tersebut, masyarakat diharapkan mengikuti ketentuan yang berlaku di wilayah masing-masing.

BAZNAS Beri Pedoman Resmi bagi Masyarakat

Ketua BAZNAS Provinsi Jawa Barat, Dr. H. Anang Djauharuddin, menjelaskan bahwa pedoman ini diterbitkan agar masyarakat memiliki acuan yang jelas dalam menunaikan zakat fitrah.

Selain itu, BAZNAS juga ingin memastikan bahwa penyaluran zakat dapat berjalan secara tertib serta tepat sasaran kepada para mustahik atau penerima zakat.

“Pedoman ini kami keluarkan agar masyarakat memiliki rujukan resmi saat menunaikan zakat fitrah. Dengan begitu, penyaluran zakat dapat berjalan lebih teratur dan tepat sasaran,” ujarnya.

Penetapan Mengacu Regulasi dan Fatwa Ulama

Dalam menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2026, BAZNAS menggunakan sejumlah dasar hukum dan regulasi yang berlaku.

Beberapa di antaranya adalah Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang syarat dan tata cara penghitungan zakat serta Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 65 Tahun 2022.

Selain itu, proses penetapan juga dilakukan melalui koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), pemerintah daerah, serta BAZNAS kabupaten dan kota di Jawa Barat.

Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan kebijakan yang diambil sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat di masing-masing wilayah.

Zakat Fitrah Perkuat Solidaritas Sosial

BAZNAS Jawa Barat menilai zakat fitrah memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan sosial umat Islam.

Pertama, zakat fitrah berfungsi sebagai sarana penyucian jiwa bagi umat Islam setelah menjalankan ibadah puasa selama Ramadan.

Kedua, zakat fitrah juga memiliki fungsi sosial, yaitu membantu masyarakat yang membutuhkan agar dapat merayakan Hari Raya Idulfitri dengan lebih layak.

Karena itu, BAZNAS mengajak para muzaki atau orang yang wajib membayar zakat untuk menyalurkan zakat fitrah melalui lembaga resmi.

Dengan menyalurkan zakat melalui lembaga zakat seperti BAZNAS, pengelolaan dan penyaluran dana zakat dapat dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Ketentuan Zakat Tahun Sebelumnya Tidak Berlaku

BAZNAS juga menegaskan bahwa ketentuan zakat fitrah tahun sebelumnya tidak lagi berlaku setelah diterbitkannya surat edaran terbaru tersebut.

Dengan adanya pedoman terbaru ini, masyarakat diharapkan dapat mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan untuk tahun 2026.

Melalui kebijakan ini, BAZNAS Jawa Barat berharap pengelolaan zakat dapat berjalan lebih optimal dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

Selain itu, zakat juga diharapkan dapat memperkuat kesejahteraan sosial serta mendukung berbagai program pemberdayaan umat di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Kuningan.

  • Penulis: sangaji news

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • IGTKI Kabupaten Kuningan Rayakan HUT ke-75: Menguatkan Peran Guru TK dalam Wajib Belajar 13 Tahun

    IGTKI Kabupaten Kuningan Rayakan HUT ke-75: Menguatkan Peran Guru TK dalam Wajib Belajar 13 Tahun

    • calendar_month Sabtu, 24 Mei 2025
    • 0Komentar

    “Taman Kanak-kanak bukan hanya tempat bermain, melainkan fase krusial dalam menanamkan karakter, nilai, dan kecintaan belajar pada anak. Kami sangat mendukung program wajib belajar 13 tahun dengan satu tahun prasekolah sebagai bagian dari pendidikan dasar,” tutur Bunda Ela penuh haru. SangajiNews.com, – Momentum emas mewarnai dunia pendidikan anak usia dini di Kabupaten Kuningan. Ikatan Guru […]

  • Kuningan Fair 2025 Digelar Tanpa APBD, Bupati: Harus Lebih Meriah dan Berbobot

    Kuningan Fair 2025 Digelar Tanpa APBD, Bupati: Harus Lebih Meriah dan Berbobot

    • calendar_month Jumat, 15 Agt 2025
    • 0Komentar

    Kuningan Fair 2025 akan menghadirkan konsep exhibition, promotion, edutainment, music, bazar, dan business, sekaligus menjadi ajang memamerkan capaian pembangunan dan potensi daerah Kuningan di kancah yang lebih SangajiNews.com – Memasuki momen perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 sekaligus Hari Jadi ke-527 Kabupaten Kuningan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan memastikan Kuningan Fair 2025 akan berlangsung lebih meriah, […]

  • Tatang SutarnaTerpilih sebagai Ketua Forum Sekmat Kabupaten Kuningan, Siap Perkuat Sinergi dengan Para Camat

    Tatang SutarnaTerpilih sebagai Ketua Forum Sekmat Kabupaten Kuningan, Siap Perkuat Sinergi dengan Para Camat

    • calendar_month Jumat, 24 Apr 2026
    • 1Komentar

    sangajinews.com. KUNINGAN – Tatang Sutarna, S.Sos., M.Si., yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Kecamatan (Sekmat) Sindangagung, resmi terpilih sebagai Ketua Forum Sekretaris Kecamatan (Sekmat) se-Kabupaten Kuningan. Pengukuhan ini berlangsung dalam acara silaturahmi sekaligus tasyakuran promosi jabatan eselon III yang digelar di RM Karuhun 2, Jumat (24/4/2026). ​Dalam keterangannya, Tatang menyampaikan rasa syukur atas amanah baru […]

  • Uniku Bagikan 2.500 Paket Takjil di Ciledug Cirebon, Tutup Safari Ramadhan 2026

    Uniku Bagikan 2.500 Paket Takjil di Ciledug Cirebon, Tutup Safari Ramadhan 2026

    • calendar_month Minggu, 8 Mar 2026
    • 0Komentar

    Universitas Kuningan menutup Safari Ramadhan 2026 dengan membagikan 2.500 paket takjil kepada masyarakat di Jatiseeng Ciledug, Kabupaten Cirebon.

  • “Tangis dan Harapan di Kuningan: Korban dan Mantan Teroris Duduk Bersama dalam Silaturahmi Kebangsaan”

    “Tangis dan Harapan di Kuningan: Korban dan Mantan Teroris Duduk Bersama dalam Silaturahmi Kebangsaan”

    • calendar_month Selasa, 6 Mei 2025
    • 0Komentar

    “Kepada para penyintas, kami sampaikan penghargaan atas ketabahan kalian. Dan untuk para mantan narapidana terorisme, inilah saatnya menunjukkan bahwa hijrah menuju kebaikan adalah kontribusi tertinggi bagi negeri ini.” KUNINGAN, SangajiNews.com – Sebuah momen yang langka, menyentuh, dan penuh harapan terjadi di jantung Kabupaten Kuningan, saat Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melalui Subdirektorat Pemulihan Korban, Direktorat […]

  • BPD Soroti Pengawasan Dana Desa dan Tolak Retret APDESI, Siap Hadiri Rapimnas Bersama Presiden

    BPD Soroti Pengawasan Dana Desa dan Tolak Retret APDESI, Siap Hadiri Rapimnas Bersama Presiden

    • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
    • 0Komentar

    sangajinews.com. Kuningan – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menegaskan komitmennya dalam memperkuat pengawasan program pemerintah desa sekaligus menyoroti polemik rencana retret kepala desa yang dinilai berpotensi melanggar aturan pendanaan. Rabu (29/4/2026) Ketua BPD Kabupaten Kuningan, Drs,. H. Yayat Supriatna, MM, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan kehadiran dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) BPD yang akan digelar pada […]

expand_less