Breaking News
light_mode
Beranda » AGAMA » BAZNAS Kabupaten Kuningan Tetapkan Zakat Fitrah 2026 Rp35.000 per Jiwa untuk Ramadan 1447 Hijriah

BAZNAS Kabupaten Kuningan Tetapkan Zakat Fitrah 2026 Rp35.000 per Jiwa untuk Ramadan 1447 Hijriah

  • account_circle sangaji news
  • calendar_month 17 jam yang lalu
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

KUNINGAN – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk kabupaten Kuningan tahun 2026 sebesar Rp35.000 per jiwa. Ketentuan ini menjadi pedoman bagi umat Islam di Kabupaten Kuningan dalam menunaikan zakat fitrah pada bulan Ramadan 1447 Hijriah.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Edaran BAZNAS Provinsi Jawa Barat Nomor 085/BAZNAS-JABAR/III/2026 yang diterbitkan pada 19 Februari 2026 atau bertepatan dengan 1 Ramadan 1447 H.

Melalui surat edaran tersebut, BAZNAS memberikan panduan resmi kepada masyarakat agar pelaksanaan zakat fitrah dapat berjalan dengan tertib, sesuai syariat Islam, serta memiliki standar yang jelas.

Zakat Fitrah Bisa Dibayar Uang atau Beras

Berdasarkan ketentuan tersebut, masyarakat Kabupaten Kuningan dapat menunaikan zakat fitrah sebesar Rp35.000 per orang apabila dibayarkan dalam bentuk uang.

Selain itu, umat Islam juga dapat menunaikan zakat fitrah dalam bentuk beras. Besarannya setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras per jiwa.

Penetapan nominal zakat fitrah tersebut didasarkan pada harga rata-rata beras konsumsi di masing-masing daerah, sehingga nilai yang ditetapkan dapat berbeda antara satu wilayah dengan wilayah lainnya di Jawa Barat.

Besaran Zakat Fitrah Berbeda di Tiap Daerah

BAZNAS Jawa Barat menjelaskan bahwa besaran zakat fitrah tidak sama di seluruh wilayah provinsi. Perbedaan tersebut disesuaikan dengan kondisi harga bahan pokok, khususnya beras, di setiap daerah.

Sebagai contoh, Kabupaten Bogor dan Kota Bekasi menetapkan zakat fitrah sebesar Rp50.000 per jiwa.

Sementara itu, beberapa daerah lain menetapkan nominal yang lebih rendah, seperti Kabupaten Pangandaran dan Kota Banjar yang menetapkan zakat fitrah sebesar Rp32.500 per jiwa.

Dengan adanya perbedaan tersebut, masyarakat diharapkan mengikuti ketentuan yang berlaku di wilayah masing-masing.

BAZNAS Beri Pedoman Resmi bagi Masyarakat

Ketua BAZNAS Provinsi Jawa Barat, Dr. H. Anang Djauharuddin, menjelaskan bahwa pedoman ini diterbitkan agar masyarakat memiliki acuan yang jelas dalam menunaikan zakat fitrah.

Selain itu, BAZNAS juga ingin memastikan bahwa penyaluran zakat dapat berjalan secara tertib serta tepat sasaran kepada para mustahik atau penerima zakat.

“Pedoman ini kami keluarkan agar masyarakat memiliki rujukan resmi saat menunaikan zakat fitrah. Dengan begitu, penyaluran zakat dapat berjalan lebih teratur dan tepat sasaran,” ujarnya.

Penetapan Mengacu Regulasi dan Fatwa Ulama

Dalam menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2026, BAZNAS menggunakan sejumlah dasar hukum dan regulasi yang berlaku.

Beberapa di antaranya adalah Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang syarat dan tata cara penghitungan zakat serta Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 65 Tahun 2022.

Selain itu, proses penetapan juga dilakukan melalui koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), pemerintah daerah, serta BAZNAS kabupaten dan kota di Jawa Barat.

Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan kebijakan yang diambil sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat di masing-masing wilayah.

Zakat Fitrah Perkuat Solidaritas Sosial

BAZNAS Jawa Barat menilai zakat fitrah memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan sosial umat Islam.

Pertama, zakat fitrah berfungsi sebagai sarana penyucian jiwa bagi umat Islam setelah menjalankan ibadah puasa selama Ramadan.

Kedua, zakat fitrah juga memiliki fungsi sosial, yaitu membantu masyarakat yang membutuhkan agar dapat merayakan Hari Raya Idulfitri dengan lebih layak.

Karena itu, BAZNAS mengajak para muzaki atau orang yang wajib membayar zakat untuk menyalurkan zakat fitrah melalui lembaga resmi.

Dengan menyalurkan zakat melalui lembaga zakat seperti BAZNAS, pengelolaan dan penyaluran dana zakat dapat dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Ketentuan Zakat Tahun Sebelumnya Tidak Berlaku

BAZNAS juga menegaskan bahwa ketentuan zakat fitrah tahun sebelumnya tidak lagi berlaku setelah diterbitkannya surat edaran terbaru tersebut.

Dengan adanya pedoman terbaru ini, masyarakat diharapkan dapat mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan untuk tahun 2026.

Melalui kebijakan ini, BAZNAS Jawa Barat berharap pengelolaan zakat dapat berjalan lebih optimal dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

Selain itu, zakat juga diharapkan dapat memperkuat kesejahteraan sosial serta mendukung berbagai program pemberdayaan umat di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Kuningan.

  • Penulis: sangaji news

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • “Merajut Kebersamaan di Hari yang Fitri: Ucapan Wakil Bupati Kuningan untuk Masyarakat”

    “Merajut Kebersamaan di Hari yang Fitri: Ucapan Wakil Bupati Kuningan untuk Masyarakat”

    • calendar_month Sabtu, 29 Mar 2025
    • account_circle sangaji news
    • 0Komentar

    بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Alhamdulillah, kita kembali dipertemukan dengan hari yang fitri, hari kemenangan bagi seluruh umat Islam setelah sebulan penuh menjalankan ibadah Ramadan. Saya, Hajah Tuti Andriani, S.H., M.Kn., Wakil Bupati Kuningan, beserta keluarga dan jajaran Pemerintah Kabupaten Kuningan, dengan tulus mengucapkan: Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 HMinal aidin wal […]

  • “Dari Kuningan untuk Jawa Barat: Penyuluh Pertanian Bersatu, Bupati Dian Diangkat Jadi Sahabat Petani”

    “Dari Kuningan untuk Jawa Barat: Penyuluh Pertanian Bersatu, Bupati Dian Diangkat Jadi Sahabat Petani”

    • calendar_month Selasa, 29 Apr 2025
    • account_circle sangaji news
    • 0Komentar

    “Setiap butir padi yang ditanam adalah nafas perjuangan kita. Pertanian bukan hanya ekonomi, tapi urat nadi kehidupan,” ujar Dian, suara yang menggema dari panggung utama dengan nada kepemimpinan yang menyentuh hati. by Redaksi | 29 April 2025 | SangajiNews.com KUNINGAN – Suasana semarak dan penuh semangat kebersamaan mewarnai Pembukaan Jambore Penyuluh Pertanian Se-Jawa Barat Tahun […]

  • Sidang Paripurna Hari Jadi Kuningan ke-527 Ditunda, Bupati Tegaskan Makna Kebersamaan Lebih Utama

    Sidang Paripurna Hari Jadi Kuningan ke-527 Ditunda, Bupati Tegaskan Makna Kebersamaan Lebih Utama

    • calendar_month Minggu, 31 Agt 2025
    • account_circle sangaji news
    • 0Komentar

    Mari kita jadikan penundaan ini bukan sebagai penghalang, melainkan sebagai doa dan ikhtiar agar peringatan Hari Jadi Kuningan ke-527 dapat berlangsung dalam suasana yang lebih indah, lebih bermakna, dan lebih bersejarah. Dengan persatuan, InsyaAllah Kuningan akan terus melesat: Maju, Empowering, Lestari, Agamis, dan Tangguh. Saya akan selalu berdiri bersama masyarakat, bekerja untuk rakyat, dan mencintai […]

  • “Nestapa Gunung Kuda: Teriakan Tanah, Isak Tangis Keluarga di Cipanas”

    “Nestapa Gunung Kuda: Teriakan Tanah, Isak Tangis Keluarga di Cipanas”

    • calendar_month Minggu, 1 Jun 2025
    • account_circle sangaji news
    • 0Komentar

    Kejadian tragis ini membuka kembali diskusi nasional tentang keselamatan tambang rakyat, pengawasan izin galian, dan mitigasi bencana berbasis komunitas. SangajiNews.com, Cirebon — Suara deru alat berat dan jerit hati keluarga menyatu di kaki Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Jumat siang (30 Mei 2025), saat tanah menggulung hidup dan harapan dalam […]

  • Desa Gewok Disorot! IMK Cirebon dan Disporapar Genjot Pariwisata Berbasis Alam

    Desa Gewok Disorot! IMK Cirebon dan Disporapar Genjot Pariwisata Berbasis Alam

    • calendar_month Selasa, 8 Apr 2025
    • account_circle sangaji news
    • 0Komentar

    “Harapannya, Desa Gewok dapat berkembang menjadi magnet baru dalam sektor pariwisata Kabupaten Kuningan,” pungkas Kabid Ekraf, Dading Fajaruddin. SangajiNews.com – Komitmen terhadap pengembangan desa kembali ditunjukkan oleh Ikatan Mahasiswa Kuningan Cirebon (IMK Cirebon) melalui program bertajuk “IMK Mengabdi” yang digelar di Desa Gewok, Kecamatan Garawangi, Kabupaten Kuningan. Program ini menjadi bentuk pengabdian mahasiswa dalam mengembangkan […]

  • Ribuan Jamaah Padati Masjid Syiarul Islam, Suasana Khidmat Warnai Salat Idul Fitri 1446 H

    Ribuan Jamaah Padati Masjid Syiarul Islam, Suasana Khidmat Warnai Salat Idul Fitri 1446 H

    • calendar_month Senin, 31 Mar 2025
    • account_circle sangaji news
    • 0Komentar

    Ribuan Jamaah Padati Masjid Syiarul Islam, Suasana Khidmat Warnai Salat Idul Fitri 1446 H Kuningan, 31 Maret 2025 – Masjid Syiarul Islam, ikon religius Kabupaten Kuningan, dipadati ribuan jamaah yang antusias melaksanakan Salat Idul Fitri 1446 H. Gelombang manusia tumpah hingga ke halaman dan jalan sekitar, menciptakan lautan kebersamaan yang menggambarkan semangat kemenangan setelah sebulan […]

expand_less