BAZNAS Kabupaten Kuningan Tetapkan Zakat Fitrah 2026 Rp35.000 per Jiwa untuk Ramadan 1447 Hijriah
- account_circle sangaji news
- calendar_month 17 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

KUNINGAN – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk kabupaten Kuningan tahun 2026 sebesar Rp35.000 per jiwa. Ketentuan ini menjadi pedoman bagi umat Islam di Kabupaten Kuningan dalam menunaikan zakat fitrah pada bulan Ramadan 1447 Hijriah.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Edaran BAZNAS Provinsi Jawa Barat Nomor 085/BAZNAS-JABAR/III/2026 yang diterbitkan pada 19 Februari 2026 atau bertepatan dengan 1 Ramadan 1447 H.
Melalui surat edaran tersebut, BAZNAS memberikan panduan resmi kepada masyarakat agar pelaksanaan zakat fitrah dapat berjalan dengan tertib, sesuai syariat Islam, serta memiliki standar yang jelas.
Zakat Fitrah Bisa Dibayar Uang atau Beras
Berdasarkan ketentuan tersebut, masyarakat Kabupaten Kuningan dapat menunaikan zakat fitrah sebesar Rp35.000 per orang apabila dibayarkan dalam bentuk uang.
Selain itu, umat Islam juga dapat menunaikan zakat fitrah dalam bentuk beras. Besarannya setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras per jiwa.
Penetapan nominal zakat fitrah tersebut didasarkan pada harga rata-rata beras konsumsi di masing-masing daerah, sehingga nilai yang ditetapkan dapat berbeda antara satu wilayah dengan wilayah lainnya di Jawa Barat.
Besaran Zakat Fitrah Berbeda di Tiap Daerah
BAZNAS Jawa Barat menjelaskan bahwa besaran zakat fitrah tidak sama di seluruh wilayah provinsi. Perbedaan tersebut disesuaikan dengan kondisi harga bahan pokok, khususnya beras, di setiap daerah.
Sebagai contoh, Kabupaten Bogor dan Kota Bekasi menetapkan zakat fitrah sebesar Rp50.000 per jiwa.
Sementara itu, beberapa daerah lain menetapkan nominal yang lebih rendah, seperti Kabupaten Pangandaran dan Kota Banjar yang menetapkan zakat fitrah sebesar Rp32.500 per jiwa.
Dengan adanya perbedaan tersebut, masyarakat diharapkan mengikuti ketentuan yang berlaku di wilayah masing-masing.
BAZNAS Beri Pedoman Resmi bagi Masyarakat
Ketua BAZNAS Provinsi Jawa Barat, Dr. H. Anang Djauharuddin, menjelaskan bahwa pedoman ini diterbitkan agar masyarakat memiliki acuan yang jelas dalam menunaikan zakat fitrah.
Selain itu, BAZNAS juga ingin memastikan bahwa penyaluran zakat dapat berjalan secara tertib serta tepat sasaran kepada para mustahik atau penerima zakat.
“Pedoman ini kami keluarkan agar masyarakat memiliki rujukan resmi saat menunaikan zakat fitrah. Dengan begitu, penyaluran zakat dapat berjalan lebih teratur dan tepat sasaran,” ujarnya.
Penetapan Mengacu Regulasi dan Fatwa Ulama
Dalam menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2026, BAZNAS menggunakan sejumlah dasar hukum dan regulasi yang berlaku.
Beberapa di antaranya adalah Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang syarat dan tata cara penghitungan zakat serta Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 65 Tahun 2022.
Selain itu, proses penetapan juga dilakukan melalui koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), pemerintah daerah, serta BAZNAS kabupaten dan kota di Jawa Barat.
Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan kebijakan yang diambil sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat di masing-masing wilayah.
Zakat Fitrah Perkuat Solidaritas Sosial
BAZNAS Jawa Barat menilai zakat fitrah memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan sosial umat Islam.
Pertama, zakat fitrah berfungsi sebagai sarana penyucian jiwa bagi umat Islam setelah menjalankan ibadah puasa selama Ramadan.
Kedua, zakat fitrah juga memiliki fungsi sosial, yaitu membantu masyarakat yang membutuhkan agar dapat merayakan Hari Raya Idulfitri dengan lebih layak.
Karena itu, BAZNAS mengajak para muzaki atau orang yang wajib membayar zakat untuk menyalurkan zakat fitrah melalui lembaga resmi.
Dengan menyalurkan zakat melalui lembaga zakat seperti BAZNAS, pengelolaan dan penyaluran dana zakat dapat dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Ketentuan Zakat Tahun Sebelumnya Tidak Berlaku
BAZNAS juga menegaskan bahwa ketentuan zakat fitrah tahun sebelumnya tidak lagi berlaku setelah diterbitkannya surat edaran terbaru tersebut.
Dengan adanya pedoman terbaru ini, masyarakat diharapkan dapat mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan untuk tahun 2026.
Melalui kebijakan ini, BAZNAS Jawa Barat berharap pengelolaan zakat dapat berjalan lebih optimal dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
Selain itu, zakat juga diharapkan dapat memperkuat kesejahteraan sosial serta mendukung berbagai program pemberdayaan umat di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Kuningan.
- Penulis: sangaji news
Saat ini belum ada komentar