Peredaran Obat Keras di Kuningan Terungkap, 4 Tersangka dan Ribuan Pil Disita Satres Narkoba Polres Kuningan
- calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan
KUNINGAN – Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan kembali mengungkap praktik peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Kabupaten Kuningan. Dalam serangkaian penindakan tersebut, polisi mengamankan empat orang yang diduga terlibat serta menyita ribuan butir obat terlarang.
Kasat Narkoba Polres Kuningan, AKP Jojo Sutarjo, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan petugas terhadap aktivitas peredaran obat keras yang berpotensi membahayakan masyarakat.
Menurutnya, dari beberapa lokasi yang berbeda, petugas menemukan berbagai jenis obat keras yang tidak memiliki izin edar resmi.
Salah satu penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Mochamad Yamin, Kecamatan Cigugur. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial YST (32) dan ADP (32) yang diketahui merupakan warga Kelurahan Cipari.
Ketika dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu kardus berisi berbagai obat keras seperti Tramadol, Alprazolam, hingga Lorazepam dalam jumlah cukup banyak. Obat-obatan tersebut diduga akan diedarkan secara ilegal.
Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan telepon genggam milik tersangka yang diduga digunakan untuk berkomunikasi terkait transaksi obat terlarang.
Pengungkapan lainnya terjadi di wilayah Kelurahan Cirendang, Kecamatan Kuningan. Dalam kasus ini, seorang pria berinisial RS (31) asal Kabupaten Cianjur diamankan petugas setelah kedapatan membawa lebih dari seribu butir Tramadol yang disimpan dalam plastik.
Sementara itu, seorang tersangka lain berinisial DG (28) warga Purwawinangun juga turut diamankan. Dari tangan pelaku, polisi menemukan ratusan butir obat keras jenis Tramadol dan Trihex serta sejumlah uang yang diduga hasil penjualan obat ilegal.
Dari keterangan sementara, sebagian obat tersebut diperoleh pelaku melalui transaksi secara daring melalui media sosial.
Hingga saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga menjadi pemasok obat keras tersebut.
AKP Jojo menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran obat keras tanpa izin karena dapat disalahgunakan dan berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat.
Para tersangka dijerat dengan peraturan perundang-undangan terkait psikotropika dan peredaran obat keras ilegal dengan ancaman hukuman penjara hingga belasan tahun.
- Penulis: sangaji news






Saat ini belum ada komentar