BPK Bongkar Temuan, Disdikbud Kuningan Terancam Ganti Rugi hingga lebih dari 8 Miliar
- calendar_month Sabtu, 4 Apr 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

KUNINGAN — Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang merekomendasikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan untuk melakukan penggantian kerugian atas penggunaan anggaran tahun 2024–2025, menjadi sorotan serius kalangan legislatif.
Temuan tersebut memicu perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuningan, khususnya dari Fraksi PDI Perjuangan. Ketua Fraksi PDIP, Rana Suparman, menegaskan bahwa rekomendasi BPK harus segera ditindaklanjuti secara konkret oleh pihak terkait.
Menurutnya, hasil pemeriksaan yang dikeluarkan BPK bukan sekadar catatan administratif, melainkan bentuk pengawasan resmi terhadap pengelolaan keuangan daerah yang wajib dipatuhi. Ia menilai, setiap potensi kerugian daerah harus segera diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ini menyangkut uang rakyat. Tidak boleh ada kelalaian, apalagi sampai merugikan keuangan daerah. Rekomendasi BPK harus dijalankan, termasuk penggantian kerugian jika memang terbukti ada kekeliruan dalam penggunaan anggaran,” ujar Rana.
Ia menambahkan, sektor pendidikan merupakan salah satu bidang strategis yang menyangkut kepentingan publik secara luas. Oleh karena itu, pengelolaan anggaran di lingkungan Disdikbud harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, Rana juga mengingatkan agar Disdikbud tidak berlarut-larut dalam menindaklanjuti hasil temuan tersebut. Ia menilai, langkah cepat dan tepat sangat diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
“Jangan menunggu sampai persoalan ini berlarut-larut. Semakin cepat diselesaikan, semakin baik untuk menjaga kredibilitas pemerintah daerah di mata publik,” tegasnya.
Selain mendorong pengembalian kerugian, DPRD juga meminta adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan anggaran di Disdikbud. Evaluasi tersebut dinilai penting guna mencegah terulangnya permasalahan serupa di masa mendatang.
Rana menegaskan, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal terhadap tindak lanjut rekomendasi BPK. Pihaknya berkomitmen untuk terus mengawal proses tersebut hingga tuntas, termasuk memastikan adanya perbaikan dalam tata kelola keuangan daerah.
“Kalau memang ditemukan adanya pelanggaran, maka harus ada langkah tegas sesuai aturan. Ini penting agar ada efek jera dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak,” katanya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Disdikbud Kabupaten Kuningan belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut atas rekomendasi BPK tersebut.
Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap penggunaan anggaran daerah, terutama di sektor pendidikan yang memiliki peran vital dalam pembangunan sumber daya manusia. Transparansi dan akuntabilitas dinilai menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan anggaran benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.
- Penulis: sangaji news






Saat ini belum ada komentar