• Sen. Des 15th, 2025

SANGAJI NEWS

memberikan informasi, faktual dan terpercaya

Bupati Kuningan Geram! Galian Tanah di Aset Pemda Sangkanmulya Langsung Dihentikan di Tempat

Bysangaji news

Nov 10, 2025

Langkah cepat Bupati Dian Rachmat Yanuar menuai apresiasi dari warga sekitar yang merasa terganggu oleh aktivitas galian tersebut. Tindakan tegas itu dianggap sebagai bukti nyata bahwa Pemerintah Kabupaten Kuningan tidak main-main dalam menjaga aset daerah dan kelestarian lingkungan.

SangajiNews.com — Tajam dan Terpercaya.
Langit Sangkanmulya, Kecamatan Cigandamekar, tampak cerah pada Minggu siang (9/11/2025). Namun suasana mendadak berubah tegang saat Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., dengan langkah cepat menghampiri sebuah alat berat yang tengah mengeruk tanah di lahan milik Pemerintah Daerah.

Usai menghadiri undangan hajat warga, Bupati langsung turun dari kendaraan dinasnya ketika melihat aktivitas galian berlangsung di area aset Pemda. Dengan nada tegas, ia memerintahkan penghentian total kegiatan di lokasi tersebut.

“Berhentikan semuanya sekarang juga! Galian ini merusak lingkungan, jalan jadi kotor dan rusak. Keluarkan semua truk dari lokasi, apalagi berada di bahu jalan,” tegas Bupati Dian, dengan ekspresi penuh kekecewaan.

Bupati kemudian menanyakan dasar hukum kegiatan tersebut—termasuk izin operasional serta pihak perusahaan yang bertanggung jawab. Ia menyayangkan adanya aktivitas tanpa koordinasi di atas lahan yang secara sah tercatat sebagai aset Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan.

“Saya sangat menyayangkan ada galian seperti ini, apalagi di lahan aset pemerintah daerah,” ujar Bupati Dian dengan nada kecewa.

Sebelumnya, aktivitas galian tersebut telah menjadi perhatian serius dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuningan. Menurut Kepala Bidang Aset BPKAD, Jhon Raharja, S.IP., M.Si., pihaknya sudah menerima laporan masyarakat terkait kegiatan cut and fill di area seluas sekitar 36 meter persegi.

“Pada Kamis, 6 November sekitar pukul 11.00, kami menerima laporan dari warga. Saya bersama tim langsung ke lokasi dan bertemu dengan seseorang bernama Muharam yang mengaku sebagai pelaksana kegiatan,” terang Jhon.

Masih menurutnya, pelaksana sempat berjanji akan menghentikan kegiatan serta datang ke kantor BPKAD untuk menyelesaikan masalah pada Jumat (7/11/2025). Namun, hingga sore hari yang bersangkutan tak kunjung hadir.

“Karena tidak ada itikad baik, kami menegaskan agar kegiatan tidak dilanjutkan. Tapi mereka tetap nekat bekerja, dan inilah yang akhirnya membuat Pak Bupati turun langsung menghentikannya,” jelas Jhon Raharja.

Ia menegaskan bahwa setiap pihak wajib memahami aturan sebelum memanfaatkan lahan milik pemerintah daerah.

“Kami harap ini jadi pelajaran bersama. Tidak boleh sembarangan menggunakan tanah aset tanpa izin,” tandasnya.

Sebagai informasi, di lokasi tersebut telah terpasang papan peringatan bertuliskan bahwa tanah seluas 36 meter dengan Nomor Sertifikat 61/06/Desember 2022 adalah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan. Papan tersebut juga memuat larangan keras memanfaatkan atau memasuki area tanpa izin dengan ancaman pidana.

Langkah cepat Bupati Dian Rachmat Yanuar menuai apresiasi dari warga sekitar yang merasa terganggu oleh aktivitas galian tersebut. Tindakan tegas itu dianggap sebagai bukti nyata bahwa Pemerintah Kabupaten Kuningan tidak main-main dalam menjaga aset daerah dan kelestarian lingkungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *