Breaking News
light_mode
Beranda » NASIONAL » Satu Jam Saja: Disdukcapil Kuningan Tuntaskan 32.083 Dokumen, Bukti Nyata Akselerasi 100 Hari Kerja Bupati-Wakil Bupati

Satu Jam Saja: Disdukcapil Kuningan Tuntaskan 32.083 Dokumen, Bukti Nyata Akselerasi 100 Hari Kerja Bupati-Wakil Bupati

Tidak ada satu pun dokumen yang lewat hari. Bahkan saat libur Idulfitri, kami tetap bekerja demi memenuhi hak administrasi masyarakat


SangajiNews.com – Sebuah lompatan nyata dalam pelayanan publik ditunjukkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kuningan. Melalui program “Satu Jam Saja”, sebanyak 32.083 dokumen kependudukan berhasil dituntaskan hanya dalam waktu kurang dari dua bulan, sejak dimulainya program 100 hari kerja oleh Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., dan Wakil Bupati, Hj. Tuti Andriani, S.H., M.Kn., sejak mereka resmi dilantik pada 20 Februari 2025.

Program yang digagas sebagai manifestasi nyata pelayanan publik cepat, mudah, dan gratis ini disambut hangat oleh masyarakat. Dengan penuh keyakinan, Sekretaris Dinas Disdukcapil Kabupaten Kuningan, Ujang Jahidin, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya langsung mengeksekusi program unggulan ini begitu masa 100 hari kerja dimulai.

Disdukcapil menetapkan program Satu Jam Saja untuk 11 dari 24 jenis dokumen kependudukan yang kami layani. Ini bukan sekadar janji kampanye, tapi perwujudan niat tulus untuk membahagiakan rakyat,” tegas Ujang, Jumat (11/4/2025).

Ia menambahkan, program ini merujuk pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2018 Pasal 3 Ayat 2, yang menyebutkan bahwa dokumen kependudukan harus diterbitkan dalam waktu satu hingga dua puluh empat jam, setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap.

Tak hanya berhenti di tataran regulasi, semangat pengabdian yang menyala di tubuh Disdukcapil mampu menerobos batas waktu. Bahkan di momen libur nasional seperti cuti bersama Idulfitri, pelayanan tetap berjalan.

Tidak ada satu pun dokumen yang lewat hari. Bahkan saat libur Idulfitri, kami tetap bekerja demi memenuhi hak administrasi masyarakat. Ini adalah pelayanan tanpa jeda,” imbuh Ujang, mantap.

Secara rinci, dari 32.083 dokumen yang telah diterbitkan, terdapat:

  • 2.257 perekaman KTP elektronik
  • 11.903 cetak KTP elektronik
  • 9.981 cetak Kartu Keluarga
  • 1.084 Surat Keterangan Pindah WNI
  • 2.329 cetak Kartu Identitas Anak (KIA)
  • 1.675 Akta Kelahiran usia 0–18 tahun
  • 502 Akta Kematian
  • 4 Akta Perkawinan
  • 2.348 Identitas Kependudukan Digital (IKD)

Sementara itu, untuk cetak Akta Perceraian dan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) bagi Warga Negara Asing (WNA) masih nihil.

Terobosan ini juga diadopsi oleh beberapa instansi pelayanan publik lainnya seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), sebagai bagian dari semangat reformasi birokrasi.

Dengan capaian ini, publik menyaksikan bahwa janji bukan sekadar retorika, tetapi kerja nyata yang mengakar. Sebagaimana dikatakan oleh Bupati Kuningan, dalam salah satu pidatonya:

Pelayanan yang cepat adalah pelayanan yang menghormati waktu rakyat. Dan waktu rakyat terlalu berharga untuk kita abaikan.

Tak berlebihan jika masyarakat menyambut dengan optimisme tinggi, bahwa Kabupaten Kuningan sedang berlayar menuju pemerintahan yang sigap, responsif, dan menyentuh hati.

Satu Jam Saja, bukan sekadar program. Ia adalah wajah baru dari pelayanan publik yang bermartabat.


  • Penulis: sangaji news

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less