• Kam. Mei 22nd, 2025

SANGAJI NEWS

memberikan informasi, faktual dan terpercaya

Bupati Kuningan Segel Lima Reklame Tak Berizin: Trotoar Harus Kembali ke Fungsinya

Bysangaji news

Mar 27, 2025

Kuningan Sangajinews.com – Penertiban reklame liar kembali dilakukan di Kabupaten Kuningan. Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., turun langsung menyegel lima titik reklame tak berizin di sepanjang Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Cijoho, Kamis (27/3/2025).

Penyegelan ini bukan tanpa alasan. Selain tidak memiliki izin resmi, reklame-reklame tersebut berdiri di atas trotoar, menghalangi hak pejalan kaki, serta tidak memenuhi kewajiban pajak daerah. Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) ikut serta dalam proses penertiban ini.

Bupati Dian: “Trotoar Bukan untuk Reklame, Ini Harus Ditertibkan!”

Tegas dan tanpa kompromi, Bupati Dian menyoroti pentingnya ketertiban ruang publik.

“Trotoar bukan tempat reklame! Ini harus segera ditertibkan. Kami meminta pihak vendor mencabut reklame ini dan mengembalikan trotoar ke fungsinya. Semua harus mengikuti aturan. Jika ada pelanggaran lagi, kami tidak akan ragu untuk bertindak lebih tegas,” ujarnya dengan nada serius.

Menurutnya, selain mengganggu estetika kota, reklame tak berizin juga merugikan daerah karena tidak berkontribusi dalam pendapatan pajak.

Bappenda Siap Bertindak, Vendor Akan Dipanggil

Sementara itu, Kepala Bappenda Kuningan, Guruh Irawan Zulkarnaen, S.STP, M.Si., mengungkapkan bahwa upaya untuk menertibkan reklame liar sudah lama dilakukan, tetapi masih ada pihak yang mengabaikan aturan.

“Kami sudah mencoba menurunkan reklame ini, tapi perangkatnya terpasang dalam satu paket. Maka dari itu, kami menuntut vendor segera membongkarnya sendiri,” katanya.

Sebagai langkah berikutnya, Bappenda akan memanggil seluruh vendor reklame di Kuningan untuk memastikan kepatuhan mereka terhadap regulasi yang berlaku. Dengan langkah ini, diharapkan tidak ada lagi pemasangan reklame di lokasi yang tidak semestinya.

Langkah tegas ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Kuningan dalam menjaga keteraturan kota serta menegakkan peraturan yang ada.

SangajiNews mengapresiasi langkah Bupati Kuningan dan jajarannya dalam menegakkan ketertiban. Namun, ke depan, pengawasan harus lebih ketat agar pelanggaran serupa tidak terus berulang. Vendor reklame juga harus lebih bertanggung jawab, memastikan izin dan lokasi pemasangan sesuai regulasi.

Kuningan adalah rumah kita bersama. Mari jaga ketertiban dan tata kota dengan menaati aturan yang ada. SangajiNews akan terus mengawal kebijakan publik demi kepentingan masyarakat Kabupaten Kuningan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *