• Kam. Mei 22nd, 2025

SANGAJI NEWS

memberikan informasi, faktual dan terpercaya

Diskopdagperin Kuningan Pastikan Takaran Beras Sesuai Standar, Konsumen Tak Perlu Risau

Bysangaji news

Mar 21, 2025

KUNINGAN, Sangajinews.com – Menindaklanjuti instruksi Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan RI, serta merespons isu kurangnya takaran produk beras yang sempat viral di media sosial, Dinas Koperasi UKM, Perdagangan, dan Perindustrian (Diskopdagperin) Kabupaten Kuningan melalui UPTD Metrologi Legal melakukan pengawasan ketat terhadap Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) di berbagai pasar modern di Kabupaten Kuningan.

Pengawasan ini difokuskan pada produk beras yang dikemas dengan label netto 5 kg, mencakup beberapa merek yang banyak beredar di pasaran, seperti Rosina, Sania, Lulu, Beras Kita, dan Bunga Teratai.

Pengawasan Ketat, Hasil Sesuai Standar

Kepala UPTD Metrologi Legal Diskopdagperin Kuningan, Eris Rismayana, ST., MM., menjelaskan bahwa pengujian dilakukan dengan metode penimbangan ulang dan pengecekan akurasi takaran sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal serta Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 69 Tahun 2018 tentang Metrologi Legal.

“Hasil pengawasan dan pengujian menunjukkan bahwa semua produk beras yang diuji memiliki berat netto sesuai dengan label kemasan. Tidak ditemukan indikasi pengurangan takaran, sehingga masyarakat Kabupaten Kuningan tidak perlu khawatir akan ketidaksesuaian isi dalam kemasan,” tegas Eris.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa proses pengawasan dilakukan dengan cermat untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam praktik perdagangan yang dapat merugikan konsumen.

Menindaklanjuti Arahan Kementerian Perdagangan

Kepala Diskopdagperin Kuningan, Trisman Supriatna, S.Pd., M.Pd., menegaskan bahwa pengawasan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan RI yang meminta seluruh daerah melakukan pengawasan intensif terhadap produk BDKT, khususnya beras, sebagai respons atas maraknya laporan mengenai dugaan kurangnya takaran dalam kemasan yang beredar di berbagai wilayah.

“Kami ingin memastikan bahwa seluruh produk beras yang beredar di Kabupaten Kuningan tidak hanya memenuhi ketentuan dalam pencantuman satuan ukuran, tetapi juga dari segi kuantitasnya. Ini adalah langkah strategis agar tidak ada konsumen yang dirugikan dalam transaksi pembelian beras,” kata Trisman dalam keterangannya pada Kamis (20/3/2025).

Menurutnya, pengawasan ini merupakan bagian dari komitmen Diskopdagperin Kuningan dalam melindungi hak konsumen serta memastikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perdagangan yang transparan dan adil.

Pengawasan Produk Lain dan Imbauan bagi Masyarakat

Tak hanya beras, Diskopdagperin Kuningan juga telah melakukan pengawasan rutin terhadap berbagai produk lain, seperti:

1. Pompa Ukur BBM di SPBU, guna memastikan volume bahan bakar yang dijual sesuai dengan angka yang tertera pada dispenser.

2. Produk UMKM dalam kemasan BDKT, untuk menjamin keakuratan takaran produk lokal yang dijual di pasaran.

3. MinyaKita, untuk memastikan ketersediaan stok serta kesesuaian harga dengan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.

Trisman menegaskan bahwa pengawasan ini akan terus dilakukan secara berkala dan menyeluruh untuk mencegah praktik kecurangan yang dapat merugikan masyarakat.

“Kami tidak akan berhenti di sini. Langkah ini akan menjadi bagian dari sistem pengawasan terpadu untuk memastikan seluruh produk yang beredar telah memenuhi standar yang ditetapkan. Keamanan dan keadilan dalam transaksi perdagangan adalah prioritas kami,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia juga mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Kuningan agar selalu waspada dan kritis dalam berbelanja. Jika menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian takaran dalam kemasan produk, masyarakat diharapkan segera melaporkannya ke UPTD Metrologi Legal Diskopdagperin Kuningan untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

Kesimpulan: Perlindungan Konsumen Jadi Prioritas

Langkah tegas yang diambil oleh Diskopdagperin Kuningan ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah serius dalam memastikan hak-hak konsumen tetap terlindungi. Dengan adanya pengawasan yang intensif, diharapkan masyarakat dapat semakin yakin terhadap kualitas dan keakuratan produk yang mereka beli, terutama bahan pokok seperti beras.

Masyarakat diimbau untuk tetap berperan aktif dalam mengawasi praktik perdagangan di wilayahnya, karena keamanan dan keadilan dalam transaksi merupakan tanggung jawab bersama.

SangajiNews.com – Berita Tajam & Akurat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *