• Sel. Apr 22nd, 2025

SANGAJInews

memberikan informasi, faktual dan terpercaya

Jawa Barat Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan, Kesempatan Emas bagi Warga

Bysangaji news

Mar 19, 2025

BANDUNG, Sangajinews.com– Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov Jabar) membuat gebrakan besar dengan menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat. Kebijakan yang diumumkan langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, ini berlaku untuk tunggakan hingga tahun 2024 tanpa batasan jumlah tahun, memberikan angin segar bagi jutaan pemilik kendaraan di Jawa Barat.

Ampunan Pajak, Tapi Ada Syaratnya

Melalui kebijakan ini, pemerintah membebaskan pokok dan denda pajak kendaraan bagi masyarakat maupun badan usaha yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya. Namun, ada satu syarat yang harus dipenuhi: setelah masa penghapusan ini berakhir pada 6 Juni 2025, masyarakat wajib membayar pajak tahun berjalan agar kendaraan mereka tetap sah digunakan di jalan raya.

“Kami Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengampuni, memaafkan seluruh tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotor, tetapi setelah Lebaran mohon diperpanjang,” ujar Dedi Mulyadi, Selasa (18/3/2025).

Gubernur yang akrab disapa KDM ini menegaskan, setelah masa amnesti berakhir, kendaraan yang pajaknya masih menunggak tidak akan diizinkan melintas di jalan raya, baik di tingkat kota/kabupaten maupun jalan provinsi.

“Kami sudah memberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahan. Kalau masih tidak bayar pajak, kendaraan itu tidak bisa lewat di jalan kabupaten dan provinsi,” tegasnya.

Langkah Strategis Pemerintah, Manfaat Ganda bagi Masyarakat

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda Jabar), Dedi Taufik, menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, tetapi juga menertibkan data kepemilikan kendaraan.

Lebih dari itu, penghapusan tunggakan pajak ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat, terutama pasca-Lebaran, sekaligus meningkatkan pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor setelah masa pengampunan berakhir.

Sebagai dukungan terhadap kebijakan ini, berbagai layanan digital dan jemput bola disiapkan untuk mempermudah pembayaran pajak, di antaranya:

✅ E-Samsat

✅ Aplikasi Sambara melalui Jabar Apps Sapawarga

✅ Samsat Keliling & Samsat Masuk Desa

✅ Samsat Digital Leuwipanjang, Samsat Outlet, Samsat Gendong, Samsat Drive Thru, hingga BUMDes

Selain itu, bea balik nama kendaraan (BBNKB) juga telah digratiskan, sehingga masyarakat yang memiliki kendaraan dengan nama pemilik lama dapat segera mengurus peralihan kepemilikan. Namun, biaya administrasi seperti TNKB, STNK, dan BPKB tetap berlaku sesuai regulasi.

Kesempatan Tidak Datang Dua Kali

Dengan adanya program ini, masyarakat diimbau segera memanfaatkan kesempatan penghapusan tunggakan pajak yang berlaku dari 20 Maret hingga 6 Juni 2025. Jangan sampai kesempatan ini terlewat, karena setelah tenggat waktu yang ditetapkan, kebijakan pengetatan pajak kendaraan akan diberlakukan lebih tegas.

Kebijakan ini menjadi langkah besar dalam upaya membangun sistem pajak kendaraan yang lebih tertib, sekaligus memberikan peluang bagi masyarakat untuk memperbaiki status pajak kendaraannya tanpa beban masa lalu.

Bagaimana pendapat Anda tentang kebijakan ini? Apakah ini solusi yang tepat bagi masyarakat? Berikan komentar Anda di SangajiNews.com!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *