SangajiNews.com,- Aktivitas distribusi bibit dan penanaman kelapa sawit di Kabupaten Kuningan oleh salah satu perusahaan mendapat perhatian serius dari Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si. Menanggapi hal ini, Bupati langsung menginstruksikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Diskatan) Kabupaten Kuningan untuk melakukan survey ke lokasi guna memastikan kesesuaian dengan kebijakan daerah.

Bupati Dian menegaskan bahwa penanaman kelapa sawit di Kabupaten Kuningan tidak bisa dilakukan sembarangan tanpa kajian mendalam. Ia menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan ekosistem, kelestarian lingkungan, serta ketahanan pangan dan tata ruang yang berkelanjutan.
> “Saya tidak akan membiarkan ada aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan dan mengancam ketahanan pangan di Kabupaten Kuningan. Kami akan bertindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegas Bupati Dian.

Hasil Survey dan Langkah Tegas Pemkab
Kepala Diskatan Kabupaten Kuningan, Dr. Wahyu Hidayah, M.Si., mengungkapkan bahwa hasil survey lapangan bersama tim Sat Pol PP menemukan lokasi distribusi bibit kelapa sawit berada di Desa Dukuhbadag, Kecamatan Cibingbin.
> “Kelapa sawit ini ternyata sudah mulai ditanam di Blok Ciambal dengan luas area sekitar 24 hektare dan jarak tanam sekitar 140 pohon per hektare. Total bibit yang telah didistribusikan diperkirakan mencapai 3.000 pohon,” ujar Dr. Wahyu saat berada di lokasi, Kamis (13/3/2025).
Sebagai langkah awal, sesuai instruksi Bupati, Sat Pol PP langsung memasang plang peringatan di area penanaman. Plang tersebut menegaskan bahwa lokasi tersebut berada dalam pengawasan karena diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Bupati Dian menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu mengambil tindakan lebih lanjut jika ditemukan adanya pelanggaran.
> “Jika terbukti menyalahi aturan, kami akan mengambil langkah hukum. Jangan coba-coba mengubah tata ruang dan lingkungan Kuningan tanpa kajian yang jelas dan izin resmi,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Kuningan berkomitmen untuk terus mengawasi perkembangan ini dan memastikan bahwa seluruh aktivitas pemanfaatan lahan tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku demi kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
(wa’ge)